Pizaro Gozali İdrus
20 September 2019•Update: 20 September 2019
JAKARTA
Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang hendak liburan ke Indonesia terkait ancaman pidana dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia," rilis pemerintah Australia melalui situs smartraveller.gov.au pada Jumat.
Australia mengingatkan warganya RUU KUHP ini akan mulai berlaku di Indonesia dua tahun setelah undang-undang disahkan.
Pemerintah Australia lalu mengingatkan aturan-aturan dalam KUHP yang harus dimengerti warganya seperti perzinaan dan hubungan sesama jenis.
“Perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua,” rilis Australia.
Australia juga mengingatkan warganya aturan KUHP mempidana warga yang hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua.
Selain itu, kata Australia, tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan juga mendapat pidana.
Sedangkan dalam bidang politik, pemerintah Australia mengingatkan pasal penghinaan kepada Presiden Republik Indonesia dan upaya mengubah ideologi negara.
“Menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga dan simbol negara (termasuk bendera dan lagu kebangsaan). Mengubah ideologi nasional Pancasila,” tulis pemerintah Australia.
DPR berencana mengesahkan RUU KUHP pada 24 September 2019 meski banyak terjadi penolakan dari berbagai pihak.
DPR dan pemerintah sudah menyepakati RUU KUHP untuk dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi UU.