Erric Permana
24 September 2019•Update: 24 September 2019
JAKARTA
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan atau RUU PAS pada Senin.
Resminya penundaan pengesahan itu dilakukan setelah adanya pertemuan lobi antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan empat pimpinan DPR serta pimpinan Komisi III DPR.
Rapat lobi tersebut dilakukan di sela-sela Sidang Paripurna DPR selama 30 menit di Gedung MPR/DPR RI.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi Pimpinan Sidang Paripurna DPR mengatakan dalam rapat lobi tersebut Yasonna Laoly membacakan surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pandangan pemerintah untuk menunda RUU tersebut.
Sebelum meminta persetujuan untuk ditunda kepada anggota DPR, Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik sempat membacakan laporan mengenai proses rancangan UU Pemasyarakatan dan isi subtansi dari beleid yang baru itu.
Erma Suryani menyatakan Panja RUU Pemasyarakat yang baru ini dapat mengatasi beragam permasalahan yang selama belasan tahun dihadapi agar bisa diselesaikan.
Setelah mendengarkan laporan itu, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa tidak ada pasal yang mengatur mengenai narapidana bisa melakukan plesiran ke luar lapas seperti yang muncul dalam pemberitaan.
"Mendengar laporan Ibu Erma kita sangat terkesan, terkesan terharu dan hadir kembalilah akal sehat ke ruang publik kita ini sebab yang terdengar narapidana jalan - jalan ke mall ini, saya gak tahu siapa yang membuat karangan, tetapi izinkan saya kembali kalau kita bicara usulnya [penundaan RUU PAS] yang tadi disampaikan dan saya tanya ke seluruh anggota paripurna anggota DPR apakah kita menyetujui?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
RUU PAS dianggap kontroversial karena terdapat poin tentang pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa yakni terorisme, narkoba dan koruptor.
Selain itu RUU PAS juga beberapa kelonggaran bagi para narapidana. Bahkan seorang napi bisa memperoleh izin hak cuti bersyarat.
Pada Senin Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RUU PAS, RUU Pertanahanan, RUU Mineral dan Batubara, RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa ditunda.
Jokowi ingin, keempat RUU tersebut dibahas bersama DPR periode 2019-2024.