Nicky Aulia Widadio
21 April 2020•Update: 21 April 2020
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan angka kejahatan meningkat 11,8 persen selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menuturkan peningkatan itu terjadi pada dua pekan belakangan.
“Trennya terkait kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan),” kata Asep di Jakarta, Senin malam.
Namun Asep menuturkan situasi keamanan masih terkendali meski tingkat kriminalitas meningkat.
“Kami tidak segan menindak tegas pelaku kejahatan. Ini untuk memberikan jaminan keamanan ke masyarakat dan mengurangi ruang gerak pelaku,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan kriminal untuk mengantisipasi tindak pidana jalanan.
Selain itu, Polri juga memetakan dan mengawasi sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan dari tahanan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Agus, kebijakan pembebasan narapidana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak ditangani secara komprehensif.
Hingga Jumat pekan lalu, ada 13 narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi.
“Saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Agus.