Erric Permana
23 Juni 2020•Update: 24 Juni 2020
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi tidak menerima pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan tidak diterimanya permohonan uji Perppu lantaran beleid tersebut telah diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2020.
Dengan demikian, kata dia, permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian Perppu No 1 Tahun 2020 telah kehilangan objek.
"Namun disebabkan permohonan para pemohon telah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak bisa dipertimbangkan," kata Aswanto, pada Selasa.
Sebelumnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pemohon.
Pemohon pertama dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh 24 individu dari beragam latar belakang profesi di antaranya Din Syamsuddin dan Amien Rais, keduanya mantan ketua umum Muhammadiyah.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pemohon pertama berpandangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya boleh direvisi melalui APBN Perubahan, bukan melalui Perppu.
Menurut mereka, kata Fajar, kekosongan hukum dan ketiadaan prosedur hukum dalam penanganan pandemi Covid-19 atau keadaan genting lain juga tidak dapat dijadikan alasan mengatur pergeseran anggaran dalam Perppu.
Pemohon pertama juga mempermasalahkan Pasal 27 ayat (1) dalam Perppu yang mengatur imunitas hukum Pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya indak pidana korupsi," kata Fajar
Sementara, pemohon kedua dengan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh sejumlah organisasi di antaranya Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Pemohon kata Fajar juga mempersoalkan Pasal 27 ayat (1) dan menilai bahwa norma tersebut tidak demokratis.
Pemohon ketiga dengan nomor perkara 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh seorang pengacara dan aktivis salah satu organisasi masyarakat Damai Hari Lubis.
Perppu No 1 Tahun 2020 ini diterbitkan Presiden Joko Widodo pada awal April 2020.
Perppu tersebut membahas tentang penambahan anggaran belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, pelebaran defisit anggaran menjadi 5,07 persen dari PDB, serta sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut sebagai langkah antisipatif untuk mencegah dampak penyebaran virus korona terhadap perekonomian Indonesia yang lebih dalam.
Pada 12 Mei 2020 lalu, DPR dalam rapat sidang paripurna mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020 itu menjadi UU.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, ada delapan fraksi yang menyetujui pengesahan Perppu dan satu fraksi yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak.