Erric Permana
01 Oktober 2019•Update: 01 Oktober 2019
JAKARTA
Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jusuf Kalla lebih setuju penentang UU KPK hasil revisi membawa gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi.
Jusuf Kalla menilai uji materi Undang - Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan terbaik untuk meninjau kembali aturan baru itu menyusul adanya aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar sejak pekan lalu.
Meski tidak yakin langkah membawa kasus ini ke MK bisa meredam aksi demonstrasi, Jusuf Kalla menjamin uji materi merupakan penyelesaian masalah yang sesuai dengan konstitusi.
"MK itu jalan yang terbaik," kata Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa.
Jusuf Kalla mengatakan opsi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) masih menimbulkan pro kontra.
"Baru saja presiden tandatangani berlaku, langsung presiden sendiri tarik kan tidak bagus. Bagaimana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik logikannya dimana," tanya JK -- sapaan akrab Jusuf Kalla.
JK pun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa untuk merevisi UU tentang KPK.
UU tersebut kata dia sudah dibahas oleh DPR sejak 2015 lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu UU KPK.
Pertimbangan ini dilakukan setelah Jokowi melakukan pertemuan dengan puluhan tokoh hukum, politik dan budaya di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
UU KPK yang baru memiliki banyak kontroversi sehingga menimbulkan penolakan.
Gabungan mahasiswa dan pelajar masih menggelar aksi demonstrasi menolak UU itu.