Adelline Tri Putri Marcelline
29 Juli 2021•Update: 29 Juli 2021
JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 44 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar mengatakan penangkapan tersebut dilakukan selama tahun 2021.
Antam merinci, 44 kapal asing itu terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
“Penangkapan terakhir tanggal 28 Juli, itu kapal ikan asing asal Malaysia di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 571 Selat Malaka,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut dia, saat ini kapal tersebut telah dibawa ke Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Dia memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan alat Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Pung menambahkan, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar diperkirakan sebagai kapal Indonesia.
“Mereka mematikan GPS untuk menghilangkan jejak, bendera kapal juga tidak dikibarkan di atas kapal,” tutur dia.
Selain menangkap 44 kapal asing, KKP, lanjut dia, juga menangkap 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.
“Sehingga total KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021,” ujar Pung.