Pizaro Gozali
JAKARTA
Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir membantah kliennya mengajukan grasi penahanan kepada Presiden Joko Widodo.
“Ustaz [Abu Bakar Ba’asyir] tidak pernah mengajukan [grasi]. Sebab kalau dia mengajukan grasi sama saja mengakui bersalah,” ujar Koordinator TPM Ahmad Michdan saat dihubungi Anadolu Agency di Jakarta, Kamis.
Menurut Michdan, TPM hanya pernah menyurati presiden untuk memberikan tahanan rumah bagi Ba’asyir karena faktor usia dan kesehatan.
“Itu sudah lama kita surati, sejak zaman Presiden SBY [Soesilo Bambang Yudhoyono],” jelas Michdan.
Michdan juga mengaku pengobatan Ba’asyir hari ini tidak terkait dengan pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin agar Presiden Joko Widodo memberi grasi.
“Kontrol hari ini sudah dipastikan sejak bulan November lalu, tapi selalu diundur,” jelas Michdan.
Menurut Michdan, pengunduran itu terjadi karena Detasemen Khusus Anti Teror (Densus) tidak siap dalam pengamanan.
Awalnya, kata Michdan, pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dijadwalkan pada tanggal 22 Februari.
“Dokter sudah siap, tapi Densus belum siap. Padahal Abu Bakar Ba’asyir tak perlu pengamanan ketat karena sudah renta,” terang Michdan.
Sementara itu, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang menjadi tim medis Ba’asyir menjelaskan pengobatan hari ini di RSCM bagian dari pemeriksaan lanjutan.
“Abu Bakar Ba’asyir sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di RSCM, termasuk hari ini,” ujar Manajer Operasional MER-C Rima Manzaranis kepada Anadolu Agency.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung pada Kamis pagi, Rima belum memastikan apakah Ba’asyir akan menjalani rawat inap di RSCM.
“Kita akan menggelar konferensi pers setelah hasil didapatkan,” terang Rima.
Isu pemberian grasi untuk Ba’asyir ini mencuat setelah kemarin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan menyatakan meminta presiden memberikan grasi.
“Kalau bisa dikasih grasi. Ya, itu terserah presiden,” kata Ma’ruf Amin kepada pewarta.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2017, Ba’asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) saat dibawa ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada 9 Agustus dan harus menjalani perawatan selama dua hari.
Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Di 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh. Ba’asyir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.
Saat itu, hakim juga menilai Ba’asyir telah melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Dia disebut terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono, tersangka kasus bom Bali 2002.
Pihak Ba’asyir, melalui kuasa hukumnya, menolak dakwaan jaksa karena i’dad dinilai tidak bisa serta merta dikaitkan dengan tindak terorisme. Pada 12 Januari 2016, tim pengacara Ba’asyir mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. PK ini kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2016.
Lima tahun dikurung di Nusakambangan, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini kemudian dipindah ke LP Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016. Kala itu, pemindahan dilakukan karena kondisi kesehatan Ba’asyir yang mulai menurun.
news_share_descriptionsubscription_contact

