Nasional

Ketua DPR RI Setya Novanto resmi huni Rutan KPK

Setelah dua hari menginap di rumah sakit, dokter RSCM dan IDI menyatakan Novanto tidak perlu lagi dirawat inap

Megiza Asmail  | 19.11.2017 - Update : 20.11.2017
Ketua DPR RI Setya Novanto resmi huni Rutan KPK Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan kursi roda setibanya di gedung KPK, Jakarta, Minggu 19 November 2017. KPK memindahkan Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK untuk dilakukan penahanan atas kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KPT) elektronik. (Eko Siswono Toyudho-Anadolu Agency)

Jakarta

Megiza Asmail

JAKARTA

Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditahan KPK malam ini. Dengan menggunakan rompi tahanan Novanto dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo [RSCM] ke Rumah Tahanan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur RSCM CH Soejono memastikan bahwa kondisi kesehatan Novanto pasca insiden menabrak tiang listrik sudah membaik saat ini, dan tidak lagi membutuhkan rawat inap. 

“Bahwa sejak Jumat pasien SN dikirim dari RS sebelumnya ke RSCM untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan. Sejak Jumat, Sabtu sampai Minggu ini serangkaian wawancara medis dan pemeriksaan jasmani, beberapa pemeriksaan penunjang juga dilakukan untuk menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan. Hingga tim dokter RSCM menyatakan yang bersangkutan tidak ada indikasi lagi dirawat inap,” kata Soejono di RSCM Kencana, Jakarta, Minggu. 

Novanto keluar dari pintu belakang gedung RSCM dengan menggunakan kursi roda. Dia didampingi istrinya beserta kuasa hukum Fredrich Yunadi. 

Pada Minggu pagi, Ikatan Dokter Indonesia sempat melakukan beberapa tes seperti daya ingat, komunikasi verbal, pendengaran, reaksi dan juga tes kejiwaan terhadap Novanto.

Sebelumnya, Novanto mengalami kecelakaan mobil pada Kamis (16/11), sekitar 24 jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediamannya pada Rabu (15/11) malam. 

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11). Dia sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun, Novanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın