24 Januari 2019•Update: 24 Januari 2019
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah menegaskan tidak bakal membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir jika tidak mau menandatangani persyaratan yang diberikan pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Abu Bakar Ba'asyir harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI.
"Diteken aja surat pernyataannya, tergantung beliau. Tapi yang pasti, secara kemanusiaan, kita memberi perhatian pada beliau. Beliau di sel tetep ada orang yang kita tugaskan, beserta beliau," ujar Yasonna Laoly pada Rabu di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yasonna, keputusan tersebut berada di tangan mantan pemimpin kelompok Jamaah Ansharut Tauhid itu.
"Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya," kata Yasonna.
Yasonna menyatakan pemerintah tidak akan melanggar aturan jika Ba'asyir tetap tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut.
"Enggak bisa. Jangan kita ditabrakkan pada ketentuan, nanti masih ada berapa puluh orang yang begitu. Repot urusannya," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan.
Menurut keluarga, Ba'asyir akan dibebaskan tanpa syarat apapun karena pertimbangan umur Ba'asyir yang sudah tua.
Menurut kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo Yusril Ihza Mahendra, Ba'asyir diminta untuk menandatangani surat setia kepada NKRI. Namun, Ba'asyir menolaknya.