Nasional

Ombudsman terima banyak aduan maladministrasi layanan Imigrasi

Aduan berkisar pada tidak adanya kejelasan waktu penyelesaian, praktek pungli, dan calo pembuatan paspor

Erric Permana  | 12.01.2018 - Update : 13.01.2018
Ombudsman terima banyak aduan maladministrasi layanan Imigrasi Ilustrasi: Sebanyak 168 orang Indonesia yang ditangkap di sebuah bandara di Manila setelah tertangkap dengan paspor haji Filipina pulang ke rumah setelah proses deportasi, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Indonesia, 04 September 2016. ( Stringer - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Ombusdman menilai masih banyak ditemukan penyimpangan dan pelayanan yang tidak memadai di kantor-kantor imigrasi sejumlah daerah di Indonesia.

Ini dibuktikan dengan banyaknya aduan dan keluhan masyarakat kepada Ombusdman. Kebanyakan berkisar ketidakjelasan waktu penyelesaian, praktek pungli, dan juga masih adanya calo pembuatan paspor.

Komisioner Ombusdman RI Adrianus Meliala mengatakan, data didapat dari jumlah aduan yang diterimanya sepanjang 2014-2017, yakni keluhan masyarakat mengenai pelayanan kantor imigrasi serta keluhan mengenai permohonan pembuatan paspor.

“Pelayanan kantor imigrasi paling banyak dikeluhkan,” ujar Adrianus Meliala pada Jumat.

Meski demikian, kata dia, jumlah aduan yang diterimanya mengenai imigrasi pada 2017 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan catatannya pada 2016 terdapat 35 aduan, sementara pada 2017 hanya ada 20 aduan mengenai keimigrasian.

“Jumlah aduan pada tahun 2014 yang diterima Ombusdman mencapai 30 aduan, sementara pada 2015 terdapat 20 aduan,” tambah dia.

Adrianus menambahkan, perbuatan maladministrasi yang diduga dilakukan di antaranya adalah diskriminasi lantaran petugas memberikan layanan secara berbeda terhadap pemohon pembuatan paspor yang menggunakan calo. Petugas imigrasi juga diduga mengabaikan kewajiban hukum karena membiarkan calo bergerak bebas di lingkungan kantor imigrasi.

Adrianus mengaku pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap Kantor Imigrasi di sejumlah daerah, di antaranya Kantor Imigrasi Klas I Manado, Kantor Imigrasi Klas I Mataram, dan Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan.

“Ada sekitar 7 Kantor Imigrasi yang dilakukan penyelidikan,” jelas dia.

Menurut Adrianus, potensi maladministrasi terjadi pada tahapan pengambilan nomor antrian, pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, serta saat pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Itu sebab, dia meminta agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperbaiki sistem antrian permohonan paspor yang ada agar lebih transparan. Termasuk memberikan sanksi tegas kepada petugas dan pejabat yang melakukan penyimpangan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.