Erric Permana
14 Desember 2017•Update: 15 Desember 2017
Erric Permana
JAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKi Jakarta mengaku telah menindak 626 Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar ketentuan tentang administrasi sepanjang tahun 2017.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardino mengatakan 626 WNA tersebut telah dideportasi. Hasil temuan pelanggaran tersebut juga merupakan dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Kemenkumham, Polisi indonesia serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ada beberapa institusi di sana untuk melakukan operasi berkaitan dengan warga negara asing yang ilegal di Jakarta,” ujar Bambang di Jakarta.
Menurut dia, WNA paling banyak yang terjaring oleh operasi gabungan tersebut yakni Warga Negara Tiongkok. Mereka kata Bambang, menyalahgunakan izin tinggal wisata untuk bekerja di Indonesia.
“Pelanggaran imigrasi paling banyak dilakukan WN Tiongkok,” kata dia.
Meski demikian, Bambang mengklaim WNA ilegal pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 877 WNA ilegal yang melanggar aturan keimigrasian. Sementara WNA ilegal yang ditindak masuk dalam proses pengadilan sebanyak 108 orang pada tahun 2016. Dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencapai 49 WNA ilegal.