Hayati Nupus
13 Desember 2018•Update: 14 Desember 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan soal batas minimal usia menikah.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan batas usia minimal 16 tahun untuk mempelai perempuan itu inkonstitusional.
“Amar putusan mengadili dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar dalam sidang pleno terbuka di Jakarta, Kamis.
Anwar menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) frasa ‘usia 16 tahun’ UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tindak lanjutnya, MK meminta agar DPR segera merevisi UU tersebut.
MK memberikan tenggat waktu maksimal tiga tahun untuk DPR merevisi UU tersebut, khususnya terkait batas minimal usia menikah.
Sebelum hasil revisi itu disahkan, lanjut Anwar, ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan itu masih berlaku.
Sejumlah warga menggugat batas usia menikah yang tercantum dalam UU Perkawinan. UU tersebut menyatakan bahwa seseorang boleh menikah jika sudah mencapai usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
United Nations Children's Fund mendefinisikan bahwa anak adalah manusia yang berusia nol hingga 18 tahun. Dengan menyebutkan batasan minimal 16 tahun usia menikah, artinya UU tersebut melegalkan anak-anak untuk menikah.