Ali Abo Rezeg
29 Maret 2018•Update: 29 Maret 2018
Ali Abo Rezeg
KAIRO
Pejabat Komisi Pemilihan Umum Mesir mengatakan, pihaknya akan mendenda warga yang tidak berpartisipasi dalam pemilihan presiden pada Rabu.
Lewat pernyataan yang dirilis beberapa jam menjelang pos pemungutan suara ditutup, komisi itu bertekad untuk menegakkan "ketentuan hukum" yang memungkinkan pengenaan denda bagi warga yang abstain.
"Denda tidak lebih dari 500 pound Mesir [USD28] dan akan diminta dari masing-masing pemilih terdaftar yang tidak memilih," tulis komisi dalam pernyataan tersebut.
Selama tiga hari terakhir, otoritas Mesir dan media pro-rezim telah mendesak warga untuk ambil bagian dalam pemilu, meskipun pihak oposisi menyerukan untuk memboikotnya.
Sekitar 59 juta warga Mesir memenuhi syarat untuk memilih presiden, dengan presiden saat ini Abdel Fattah al-Sisi dan pemimpin partai liberal Musa Mustafa Musa sebagai kandidatnya.
Al-Sisi yang diprediksi akan memenangkan pemilu, adalah mantan menteri pertahanan, yang memprakarsai kudeta militer tahun 2013, untuk menggulingkan Mohamed Morsi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis dan pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin.
Hasil akhir pemilu akan diumumkan pada Senin depan.