Politik

Kotak kosong menang, calon tunggal tak bisa dilantik

Perlu digelar pemilihan ulang tahun depan atau Pilkada serentak berikutnya pada 2020

Hayati Nupus  | 28.06.2018 - Update : 29.06.2018
Kotak kosong menang, calon tunggal tak bisa dilantik Ilustrasi - Seorang warga memberikan suara di kotak suara di Bali pada 27 Juni 2018. Sebanyak 152 juta lebih banyak orang Indonesia memilih gubernur, wali kota dan bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 171 daerah di Indonesia. (Mahendra Moonstar - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Pemerintah mengatakan pasangan calon tunggal kepala daerah tak bisa dilantik jika berhadapan dengan kotak kosong dan memperoleh suara kurang dari 50 persen.

Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan, sesuai aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal baru bisa dianggap sah memenangkan Pilkada jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.

“Kalau di bawah 50 persen, artinya tidak bisa dilantik,” ujar Bahtiar, Kamis, di Jakarta.

Bahtiar mengatakan jika sudah begitu, perlu digelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya, atau Pilkada serentak berikutnya pada 2020 mendatang.

Karena kekosongan posisi itu, kata Suhajar, pemerintah akan memilih dan menempatkan pejabat sementara. Untuk posisi walikota atau bupati, gubernur akan mengusulkan nama pejabat sementara. Sedang untuk posisi guberunur, Kementerian Dalam Negeri yang akan mengusulkan nama kepada presiden.

“Siapa pejabatnya, sesuai aturan, untuk Pemerintah Kota yang boleh diusulkan adalah pejabat eselon 2, pejabat tinggi pratama. Calon tunggalnya itu masih bisa ikut jika memenuhi syarat,” kata Suhajar.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan calon tunggal yang jumlah suara perolehannya disalip kotak kosong dan menganggap itu tak sesuai, bisa menggugat hasil Pilkada ke Mahkamar Konstitusi (MK).

“Kalau tidak sesuai bisa menggugat ke MK,” ujar Bahtiar.

Suara kotak kosong unggul dalam hasil penghitungan sementara Pilkada 2018 di belasan wilayah, di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Deli Serdang, Bone, Enrekang, Lebak, Kota Tangerang, Prabumulih, dan lainnya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın