Nasional

KontraS rilis 59 kekerasan hukum cambuk di Aceh

Ini menjadi friksi masyarakat sipil terkait kebijakan Qanun Jinayah

Hayati Nupus  | 26.06.2018 - Update : 26.06.2018
KontraS rilis 59 kekerasan hukum cambuk di Aceh Ilustrasi: Seorang eksekutor bersiap melakukan hukuman cambuk bagi seorang yang didakwa melanggar hukum syariah di Mesjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat 19 Januari 2018. (Junaidi Hanafiah - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang Juni 2017-Mei 2018 terdapat 59 peristiwa hukum cambuk yang digelar di Aceh.

Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Arif Nurfikri, mengatakan jumlah ini meningkat berlipat ketimbang periode sebelumnya yang hanya 24 kasus.

“Ini menjadi friksi masyarakat sipil terkait kebijakan Qanun Jinayah,” kata Arif.

Dari peristiwa kekerasan tersebut, kata Arif, tidak kurang dari 315 orang menderita luka, terdiri dari 263 orang laki-laki dan 52 orang perempuan.

KontraS juga mencatat, dari 59 kasus tersebut, sebagian besar terjadi karena pelanggaran hukum mengonsumsi minuman keras (khamar) sebanyak 30 kasus, 28 kasus karena perjudian (maisir), 22 kasus karena perbuatan mesum (khalwat) dan 15 kasus zina (ikhtilath).

Arif mengatakan Aceh menjadi provinsi yang unik dan menjadi perhatian khusus karena transisi politik serta transformasi konflik yang membawa perubahan dramatis, dari penyiksaan akibat konflik politik menjadi penyiksaan berdasarkan penghukuman berbasis agama.

Terlebih, ujar Arif, praktik hukum cambuk juga dilakukan di depan umum.

“Praktik display ini tak hanya merendahkan martabat individu korban, tapi sekaligus sebagai kontrol kepatuhan masyarakat terhadap rezim yang membungkus kekuasaannya atas nama syariat Islam,” kata Arif.

Setiap 26 Juni, masyarakat internasional memperingati Hari Anti Penyiksaan Sedunia. Ini merupakan komitmen global untuk menghapuskan praktik penyiksaan, sekaligus momentum bersama untuk menegaskan bahwa penyiksaan bukan hanya bertentangan dengan akal sehat, tapi juga kejahatan yang ditentang di seluruh dunia.

Pemerintah Indonesia telah merativikasi Convention Against Torture pada 28 September 1998 lalu, lewat UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tindak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın