Erric Permana
07 Februari 2018•Update: 08 Februari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk tidak mendiskriminasi mantan terorisme dan juga deportan dari Suriah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan kepala daerah harus memberikan akses ekonomi dan juga sosial terhadap mantan teroris dan juga deportan dari Suriah.
Ini dilakukan untuk mencegah kembalinya mereka ke paham radikalisme.
“Contohnya, dari 600 lebih eks napi teroris yang sudah keluar, tiga diantaranya mengulangi perbuatannya. [Mereka terlibat dalam] kasus Thamrin, Cicendo sama Kalimantan Timur,” ujar Suhardi Alius dalam acara Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah dan Sekda di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, mantan teroris dan deportan Suriah yang kembali melakukan perbuatan radikal dikarenakan diskriminasi dan stigma dari masyarakat.
Suhardi mencontohkan salah satu mantan teroris di Kalimantan Timur yang melakukan aksinya kembali lantaran ditolak oleh keluarga beserta anak istrinya.
"Ini kan [mereka] akan kembali ke kelompok semula [kelompok teroris]," kata dia.
Perhatian daerah masih minim
Suhardi menilai selama ini peran pemerintah daerah masih minim dalam memperhatikan mantan teroris dan juga deportan Suriah. Dia meminta pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan ulama ataupun psikolog setempat bisa diterima kembali oleh masyarakat.
“Kalau saya melepas [mantan teroris dan deportan] begitu saja siapa yang tanggung jawab? Di mana dia tinggal? Apa yang dikerjakan?” tanya Suhardi.
Selain itu dia juga menyarankan kepala daerah untuk memiliki konsep mencegah adanya paham radikalisme di daerahnya.
“Gubernur ini kan punya otoritas untuk memberikan satu otoritas kepada sekolah menyebarkan pesan damai, termasuk video yang kami buat oleh anak muda kita,” jelas Suhardi.