Megiza Asmail
JAKARTA
Kriminalisasi aborsi akibat pemerkosaan atau serangan seksual dan juga inses dinilai masih terus terjadi di Indonesia. Hingga kini, menurut lembaga HAM Amnesty International dan the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pihak berwenang di Indonesia masih menjatuhkan hukuman tanpa mempertimbangkan Undang-undang kesehatan kepada pelaku aborsi.
Dalam catatan terbarunya, Amnesty International dan ICJR menyoroti kasus anak perempuan berusia 15 tahun di Jambi yang diperkosa oleh saudara laki-lakinya sendiri. Anak tersebut dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena dianggap bersalah melakukan aborsi oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian di Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Kami menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk dengan tanpa syarat dan segera membebaskan seorang anak berusia 15 tahun yang dihukum karena melakukan aborsi setelah diperkosa oleh kakaknya kandungnya sendiri," tulis Amnesty International dalam pernyataan resminya.
Tidak sampai di situ, Amnesty International juga meminta otoritas Indonesia untuk mendekriminalisasi aborsi dalam segala situasi, sehingga tidak ada perempuan atau anak perempuan yang dikenakan hukuman apapun karena melakukan aborsi, dan untuk memastikan akses ke praktik aborsi yang aman dan legal.
Amnesty International menambahkan, legalitas aborsi itu setidaknya diberikan dalam kasus pemerkosaan, serangan seksual atau inses, ketika kehamilan menimbulkan risiko bagi kehidupan dan kesehatan perempuan yang bersangkutan, maupun anak perempuan yang sedang hamil, dan dalam kasus-kasus kerusakan janin yang parah atau fatal, sebagaimana kewajiban HAM internasional Indonesia.
"Indonesia memiliki kewajiban hukum di bawah hukum HAM internasional untuk memastikan bahwa korban pemerkosaan atau inses dapat memiliki akses yang tepat terhadap aborsi yang aman dan legal," sebut Amnesty International.
Terlebih lagi, kata Amnesty International, penolakan layanan aborsi kepada perempuan atau anak perempuan yang telah hamil akibat pemerkosaan, kekerasan seksual atau inses adalah sebuah pelanggaran hak untuk terbebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi ataupun merendahkan martabat.
Mengenai kasus dihukumnya anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan itu, AI membeberkan kasus bermula pada bulan Juni 2018 ketika polisi menyelidiki laporan dari penduduk setempat yang menemukan janin di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.
Selanjutnya, polisi menangkap seorang anak perempuan berusia 15 tahun beserta saudara laki-lakinya. Saudara laki-laki penyintas, yang berusia 18 tahun kemudia mengaku telah memperkosa saudari perempuannya dan mengancam akan mencelakakan jika menolak.
Pengadilan Distrik Muara Bulian kemudia memvonis saudara laki-laki penyintas dua tahun penjara karena pelecehan seksual berdasarkan Pasal 76D UU Perlindungan Anak No. 35/2014.
Namun, pengadilan juga menghukum anak perempuan tersebut karena melakukan aborsi dengan berdasarkan Pasal 346 KUHP Indonesia dan Pasal 45A Undang-undang Perlindungan Anak Indonesia (No. 35/2014 yang diubah menjadi UU No. 17/2016).
Tidak hanya itu, pengadilan juga mewajibkan bahwa baik penyintas dan saudara laki-lakinya harus mengikuti pelatihan tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sebuah lembaga pendidikan yang dibentuk negara untuk narapidana di bawah umur.
Adapun, ibu dari anak perempuan berusia 15 tahun itu juga ditangkap karena diduga membantu proses aborsi.
Berdasarkan Pasal 346 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kemudian pada Pasal 349, dikatakan bahwa individu, termasuk pekerja kesehatan, yang melakukan atau memfasilitasi aborsi ilegal mungkin dipenjara hingga 10 tahun.
Selanjutnya dalam Pasal 45A UU Perlindungan Anak menetapkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 194 dari UU Kesehatan 2009 dan Pasal 77A (1) dari UU Perlindungan Anak No. 35/2014 yang telah diubah dengan UU No. 17/2016 dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi dapat dihukum 10 tahun penjara atau denda hingga satu miliar Rupiah.
"Aborsi umumnya dilarang dan yang melanggar dapat dihukum seturut hukum nasional. Namun, berdasarkan Pasal 75 (2) UU Kesehatan No 36/2009, aborsi diizinkan jika ada “indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin” atau “kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan," papar Amnesty International.
Namun, imbuh mereka, pada pasal 76 dari Undang-undang yang sama diatur bahwa aborsi dapat dilakukan dalam enam minggu pertama kehamilan dengan persetujuan dari wanita hamil oleh lembaga medis bersertifikat yang ditunjuk oleh negara.
"Kesadaran pada perempuan dan anak perempuan dari komunitas miskin dan terpinggirkan atas aturan mengenai akses kepada aborsi dalam kasus pemerkosaan pada UU Kesehatan No.36/2009, dan pengecualian hukum atas kriminalisasi aborsi, masih sangatlah rendah," sebut Amnesty International.
Amnesty International menilai, kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai hukum di antara perempuan dan anak perempuan, termasuk stigma tentang aborsi dan tembok sosial lain yang mereka hadapi saat mengakses layanan kesehatan menyebabkan aborsi tak aman itu terjadi.
"Akhirnya perempuan dan anak perempuan cenderung mencari cara aborsi yang sembunyi-sembunyi dan tidak aman," tukas mereka.
news_share_descriptionsubscription_contact


