Megiza Soeharto Asmail
19 Juli 2018•Update: 19 Juli 2018
Gokhan Ergocun
ANKARA
Komisi Eropa pada hari Rabu menjatuhkan denda Euro 4,34 miliar (atau sekitar USD 5,06 miliar) kepada Google karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui Android.
Selama tujuh tahun terakhir Google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya - Android - untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari, komisi itu mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Mereka menambahkan: "Google sekarang harus mengakhiri pratik ilegalnya dalam waktu 90 hari atau menghadapi pembayaran denda hingga 5 persen dari rata-rata perputaran harian Alfabet - perusahaan induk Google- di seluruh dunia."
Komisaris Margrethe Vestager mengatakan bahwa kasus Google mencakup tiga jenis pembatasan untuk menyediakan lalu lintas ke mesin pencarinya dari perangkat Android.
"Dengan cara ini, Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin pencarinya," ia menekankan.
Dia mengatakan kebijakan perusahaan itu juga telah memblokir perusahaan saingan dan menolak kesempatan untuk berinovasi.
"Mereka telah menolak konsumen Eropa mendapatkan manfaat dari persaingan efektif dalam bidang seluler yang penting. Ini ilegal di bawah aturan antitrust Uni Eropa," tambah Vestager.
Komisi itu juga mengatakan Google mewajibkan pabrikan harus menginstal terlebih dahulu aplikasi pencarian dan perambannya untuk mendapatkan lisensi toko aplikasi, dan Google juga membayar produsen dan operator GSM untuk menginstal aplikasinya di perangkat.
"Dan Google telah mencegah produsen yang ingin menginstal sebelumnya aplikasi Google, dan menggunakan versi alternatif Android lain, yang tidak disetujui oleh Google," kata komisi itu.
Sistem operasi seluler Android, yang digunakan oleh 80 persen dari semua perangkat seluler cerdas di seluruh dunia, telah dibeli oleh Google pada tahun 2005 silam.