Muhammad Latief
19 September 2017•Update: 20 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma mengatakan pada Senin, pada periode 2017-2019 pemerintah akan fokus melindungi konsumen pada sembilan sektor.
Sembilan sektor ini dipilih, kata Syahrul, agar bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan menciptakan iklim usaha pro-konsumen. “Juga agar ada hubungan yang lebih adil antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Syahrul pada Anadolu Agency.
Sektor-sektor tersebut adalah obat, makanan, dan minuman; jasa keuangan; jasa pelayanan publik; perumahan/properti; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; jasa telekomunikasi; barang konsumsi tahan lama; dan e-commerce.
Sektor jasa keuangan merupakan salah satu masalah yang mengemuka beberapa waktu belakangan ini. Karena itu, dalam waktu dekat Kemendag akan mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah masyarakat merugi akibat penipuan dalam bidang jasa keuangan.
“Jangan sampai terjadi kerugian besar dan masif di masyarakat,” kata dia.
Indonesia, menurut Syahrul, sebenarnya telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 18 tahun lalu, ditandai dengan payung hukum UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, katanya lagi, UU ini sudah berumur terlalu lama. Butuh revisi agar semakin meningkatkan upaya perlindungan konsumen.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kebijakan-kebijakan pemerintah soal pengendalian harga maupun standar barang dan jasa pada dasarnya adalah upaya untuk melindungi konsumen.
Misalnya soal harga eceran tertinggi (HET) beras. Menteri Enggar menegaskan HET beras dibuat sebagai upaya melindungi konsumen dari harga beras yang terlalu tinggi dan tidak berkualitas. Kemudian soal standar garam yang ditetapkan pemerintah dengan kadar NaCl minimal 97 persen, baik untuk konsumsi maupun industri, yang lebih berkualitas.
“Pengendalian harga itu intinya adalah perlindungan konsumen,” ujar Menteri Enggar.