Iqbal Musyaffa
29 Juli 2020•Update: 29 Juli 2020
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemberian penjaminan untuk kredit modal kerja dari pemerintah kepada perusahaan padat karya diharapkan bisa mendorong keberanian perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penjaminan kredit modal kerja dengan plafon Rp10 miliar hingga Rp1 triliun tersebut juga bisa memberikan ruang bagi perbankan agar bisa beroperasi ke arah yang lebih normal dan berani menyalurkan kredit di tengah peningkatan risiko.
“Tanpa berbagai insentif dari pemerintah, para pengusaha juga kurang gregetnya,” jelas Wimboh pada saat peluncuran program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi swasta, Rabu.
Wimboh mengatakan saat ini juga sudah terjadi proses restrukturisasi kredit dengan jumlah Rp776 triliun dari 6,7 juta debitur.
Sebanyak Rp327 triliun restrukturisasi kredit dilakukan oleh UMKM, sementara sisanya sekitar Rp449 triliun dilakukan oleh korporasi. Oleh karena itu, Wimboh menilai program penjaminan kredit ini bisa menambah selera pengusaha untuk mengambil risiko (risk appetite) dalam pengembangan usaha yang saat ini sedang lesu.
“Ini waktu yang tepat, karena survival time pertama sudah terlewati. Tanpa restrukturisasi, akan berat bagi perbankan menyangga permodalannya,” tambah dia.
Namun, Wimboh mengatakan perlu dicermati juga berapa lama pengusaha bisa bangkit, sehingga pemerintah dan perbankan perlu bersama-sama memonitor perkembangannya sehingga pengusaha bisa lebih cepat untuk bangkit.
Dia mengatakan saat ini tren suku bunga juga sendang turun karena pemerintah telah menempatkan Rp30 triliun di bank milik negara dan Rp11,5 triliun di bank pembangunan daerah (BPD) dengan suku bunga yang sangat murah.
“Perbankan tentunya memiliki kewajiban merefleksikan ini ke dalam lending karena likuiditas sangat cukup, tidak ada kendala secara market sehingga kesempatan ini akan mendorong suku bunga menjadi lebih rendah lagi,” lanjut Wimboh.