OJK serahkan asosiasi tekfin susun aturan main
Code of conduct yang diatur asosiasi harus mengutamakan perlindungan konsumen dan memperluas literasi layanan.

Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kewenangan kepada Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk membuat code of conduct atau aturan main perusahaan teknologi finansial (tekfin).
Dalam diskusi di Jakarta, Jumat, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengatakan OJK menyerahkan kepada industri untuk membuat aturan sambil tetap memberikan panduan secara umum di dalam Peraturan OJK terkait Inovasi Keuangan Digital yang akan keluar akhir semester satu nanti.
“OJK tidak mau salah alamat keluarkan peraturan. Kita minta asosiasi atur peraturannya sendiri kalau ada yang melanggar maka akan dikeluarkan dari asosiasinya,” ungkap Fithri.
Konsekuensi dari dikeluarkannya suatu perusahaan tekfin dari asosiasi, maka layanan tekfin yang ditawarkannya menjadi ilegal.
OJK menurut dia menekankan dalam code of conduct yang diatur asosiasi harus mengutamakan perlindungan konsumen dan memperluas literasi layanan.
Fithri mengatakan, OJK mewajibkan penyedia jasa tekfin peer to peer lending membuka informasi secara transparan terkait layanannya sehingga konsumen sebagai kreditur ataupun debitur dapat memilih layanan yang cocok.
“Konsep lain yang kita sampaikan harus ada pihak independen yang memberikan opini untuk menjadi guidelines bagi konsumen dalam mengambil keputusan menerima layanan fintech,” urai Fithri.
Selanjutnya, OJK juga mengarahkan adanya credit scoring independen sebagai acuan suku bunga yang wajar dalam layanan tekfin khususnya peer to peer lending.
Dalam supervisi code of conduct yang disusun asosiasi, OJK bekerja sama dengan Kemenkominfo karena supervisi harus dilakukan berbasis digital.
Dia mengakui belum ada standar baku dalam meregulasi tekfin sehingga OJK juga masih belajar dari pasar. Supervisi yang dilakukan OJK menurut dia lebih ke arah market conduct dan market disiplin.
“Industri ini kalau diatur sekarang belum tentu aturannya cocok untuk setahun dan dua tahun mendatang. Kita coba cari aturan tanpa mengekang inovasi,” jelas Fithri.
--Code of conduct masih dikaji
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan code of conduct industri tekfin sudah diajukan ke OJK dan masih dalam tahap kajian. Setelah kajian selesai, aturan tersebut akan diterapkan ke seluruh anggota asosiasi.
Code of conduct tersebut menurut dia juga akan mengatur besaran bunga setiap segmen bisnis layanan fintek yang berbeda-beda.
“Nanti akan ada benchmark bunga di masing-masing segmen bisnis,” jelas dia.
Code of conduct ini menurut Adrian sudah digagas sejak enam bulan lalu. Saat ini, terdapat 135 perusahaan tekfin yang terdaftar di dalam asosiasi yang terdiri dari layanan pembayaran, pinjaman, pasar modal, asuransi, dan aggregator.
Di dalam asosiasi tersebut terdapat 44 perusahaan tekfin peer to peer lending dengan total penyaluran dana kredit mencapai Rp3,54 triliun di Februari atau naik 38,23 persen dari penyaluran di Desember 2017.
Dia menilai pesatnya perkembangan layanan jasa keuangan digital di Indonesia tidak terlepas dari masih minimnya inklusi keuangan dengan hanya 36 persen orang dewasa yang memiliki rekening bank.
Selain itu, kesenjangan penyaluran kredit di Indonesia juga masih tinggi. Kesenjangan penyaluran kredit tersebut menurut dia masih belum mampu terpenuhi oleh layanan keuangan incumbent (petahana) seperti perbankan sehingga masyarakat mulai banyak yang melirik kredit dari tekfin.
“Demografi yang besar serta infrastruktur internet dan telekomunikasi yang semakin baik membuat layanan fintech tumbuh pesat,” imbuh Adrian.
Aftech menurut dia juga sering melakukan diskusi regulasi dengan BI dan OJK terkait kerangka kerja bisnis dan regulasi tekfin karena beragamnya jenis bisnis ini sehingga regulasinya tidak one size fit all.
“Regulasi fintech tidak bisa bersifat statis, harus dinamis,” tegas dia.
Dengan bertambahnya anggota asosiasi dan berkembangnya bisnis model, Aftech menurut dia terus melakukan inovasi agar bisa mewadahi pelaku industri dan mendukung inklusi keuangan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.