İqbal Musyaffa
28 Februari 2019•Update: 28 Februari 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kemungkinan untuk memperluas penjaminan terhadap dana yang berada pada layanan dompet digital seperti Go-Pay dan Ovo.
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menjelaskan dalam undang-undang yang berlaku saat ini, LPS hanya bisa menjamin dana yang bersifat simpanan di perbankan seperti tabungan, deposito, giro, ataupun jenis produk perbankan lainnya yang merupakan dana pihak ketiga (DPK).
“Kalau fintech kan lebih kepada peer to peer lending yang sifatnya bukan simpanan. Sejauh ini, kami serahkan ke OJK,” ungkap Destry dalam diskusi di Jakarta, Kamis.
Meski begitu, Destry mengatakan LPS tidak menutup kemungkinan untuk turut menjamin dana yang ada pada layanan fintech, khususnya dompet digital. Dia mengakui banyak pertanyaan terkait uang elektronik.
“Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kita belum bisa masuk ke sana,” ungkap dia.
Destry menambahkan LPS memiliki tim kecil bersama OJK untuk menyikapi perkembangan seperti crowdfunding yang mengumpulkan dana dari masyarakat terkait kemungkinan untuk bisa masuk sebagai definisi simpanan.
“Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS kita bahwa itu juga termasuk jaminan,” imbuh dia.