İqbal Musyaffa
14 Februari 2018•Update: 15 Februari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih gamang untuk membuat peraturan yang menata layanan teknologi finansial secara umum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hingga kini masih banyak perdebatan terkait pengaturan skema peer to peer lending yang dilakukan oleh OJK.
Hal tersebut karena layanan peer to peer lending saat ini banyak dilakukan oleh lembaga yang bukan merupakan penyedia jasa keuangan.
Wimboh mengatakan, perkembangan teknologi membuat apapun bisa dilakukan di luar skema aturan yang sudah ada sebelumnya.
Khusus untuk layanan peer to peer lending, dia mengatakan dalam kurun kurang dari satu tahun total transaksi sudah mencapai Rp2-3 triliun dengan jumlah penyedia jasa lebih dari 30.
“Pertanyaan tentang dasar OJK mengatur itu masih terus menghantui kita,” aku Wimboh di Jakarta, Rabu.
Menurut Wimboh, apapun bentuk layanan teknologi keuangan harus mengedepankan perlindungan konsumen.
“Kita akan buat aturan secara umum tentang fintech yang peduli pada perlindungan konsumen,” ungkap dia.
Dia mengatakan, peer to peer lending yang dilakukan oleh bukan penyedia jasa keuangan berbeda dengan pinjaman yang disalurkan oleh perbankan.
Perbankan akan bertanggung jawab terkait dana yang disalurkan untuk kredit hingga pengembalian dana tersebut kepada nasabah.
“Kalau peer to peer lending tidak ada yang memastikan kebenaran usaha yang dimiliki oleh penerima pinjaman. Penyedia jasa juga belum tentu bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut,” sebut dia.
Apabila usaha atau bisnis yang dilakukan penerima dana pinjaman tidak benar, penyedia jasa peer to peer lending juga tidak akan bertanggung jawab terhadap pemberi pinjaman.
“Akhirnya pemberi pinjaman sendiri yang bertanggung jawab,” tambah Wimboh.
OJK, menurut dia, sedang merumuskan aturan untuk memproteksi masyarakat agar peer to peer lending bisa benar-benar transparan.
“Akan ada kewajiban provider untuk transparan sehingga nasabah paham dan ketika tetap bertransaksi, mereka tahu resikonya,” jelas dia.
Wimboh juga mengharapkan para pemberi pinjaman kepada fintech penyedia layanan peer to peer lending untuk bisa memproteksi dirinya sendiri.
Beberapa asuransi menurut dia juga sudah bersedia masuk ke sektor peer to peer lending.
Selain akan menyusun aturan untuk fintech, OJK menurut Wimboh juga akan mengatur penyedia jasa keuangan konvensional untuk bisa masuk ke layanan keuangan yang inklusif.
“Dengan begitu, akan ada kompetisi yang fair antara penyedia jasa keuangan dan non jasa keuangan [fintech],” ungkap Wimboh.
OJK menekankan, nantinya tidak akan ada satupun layanan produk finansial yang tidak teregulasi.