Muhammad Nazarudin Latief
16 Desember 2019•Update: 17 Desember 2019
JAKARTA
Indonesia akhirnya mengajukan gugatan pada Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
“Keputusan ini dilakukan setelah pertemuan dengan pelaku usaha kelapa sawit dan kajian ilmiah," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran persnya, Minggu.
Gugatan diajukan Senin 9 Desember lalu, saat ini memasuki tahap inisiasi awal gugatan.
Menurut Menteri Agus, ini adalah tanda keseriusan Indonesia dalam melawan diskriminasi sawit dalam kebijakan yang membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.
Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE, ujar menteri Agus.
Kedua kebijakan ini mewajibkan pengurangan bahan bakar berbasis energi yang dapat diperbaharui di UE mulai 2020 hingga 2030.
Sedangkan kelapa sawit, menurut kebijakan tersebut masuk dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
“Indonesia keberatan dengan kebijakan ini. Selain itu akan berdampak negatif pada ekspor ke UE dan memberikan citra buruk produk kelapa sawit perdagangan global," ujar Menteri Agus.
Nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir.
Nilai ekspor FAME mencapai USD882 juta pada periode Januari–September 2019, atau menurun 5,58 persen dibandingkan periode yang sama di 2018 sebesar USD934 juta.
Sementara nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96 persen dari USD3,27 miliar pada periode Januari–September 2018 menjadi USD3,04 miliar.
“Indonesia ingin UE dapat segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation serta menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit," uja Menteri Agus.