Iqbal Musyaffa
28 April 2020•Update: 28 April 2020
JAKARTA
Tingginya harga gula di sejumlah daerah disebabkan adanya aksi lelang yang melanggar aturan, demikian hasil temuan dari Satgas Pangan Polri.
Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II di Sumatera Utara karena melakukan pelelangan di atas harga eceran tertinggi (HET) gula sebesar Rp12.500 per kilogram sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2020.
"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg yang bervariasi dan sempat kami berikan police line," jelas Daniel dalam konferensi pers virtual bersama Menteri Perdagangan, Selasa.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa aksi lelang yang melanggar ketentuan pemerintah tersebut membuat harga gula ke tingkat distributor sebesar Rp15 ribu per kilogram dan harga gula yang beredar di masyarakat menjadi Rp17 ribu per kilogram, jauh di atas HET gula.
“Ini bagi saya sudah terlihat tidak sehat,” ujar Menteri Agus.
Oleh karena itu, Menteri Agus menegaskan bahwa pemerintah telah menugaskan produsen baik BUMN maupun swasta untuk melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.
“Pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan sehingga membuat harga-harga yang tidak stabil,” jelas dia.
Menteri Agus menambahkan telah membentuk tim monitoring bersama dengan Satgas Pangan Polri untuk mengantisipasi terulangnya proses lelang gula dengan harga lebih tinggi dari HET.
“Di tengah situasi pandemi virus korona ini kita harus bersatu melawan Covid-19, dan jangan ada oknum-oknum yang melakukan penjualan-penjualan tidak sehat,” kata dia.
Menteri Agus juga meminta kepada Satgas Pangan Polri untuk bisa menindak tegas pelanggaran serupa yang menyebabkan harga jual gula dan komoditas lainnya di atas HET.