Hayati Nupus
10 November 2020•Update: 12 November 2020
JAKARTA
Filipina akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk transaksi digital, demi memulihkan kembali perekonomian negara yang terpuruk karena terhantam pandemi.
Pemimpin Mayoritas DPR Martin Romualdez mengatakan bahwa DPR akan membahas penarikan pajak digital itu sekaligus 10 RUU lainnya dengan Menteri Keuangan Carlos Dominguez pada sidang Senin depan.
“Ini keharusan legislatif [untuk membahas], diperlukan untuk membantu memastikan bahwa ekonomi pulih dengan cepat dari krisis dengan cara yang kuat, berkelanjutan, dan tangguh,” ujar Romualdez pada Selasa, kutip the Philippine Star.
Pajak tersebut berlaku pula untuk situs streaming video on-demand seperti Netflix dan layanan digital lainnya.
Senator Joey Salceda menambahkan bahwa penarikan pajak itu akan menambah P29,1 miliar atau Rp8,47 triliun pendapatan pemerintah dan dapat digunakan untuk membantu negara mengatasi krisis.
Langkah lain yang akan menjadi prioritas DPR Filipina adalah pengesahan RUU Unified Initiatives to Distressed Enterprises for Economic Recovery dari Lembaga Keuangan Pemerintah soal penghapusan tekanan kredit macet.
Pengesahan RUU tersebut bertujuan agar bank dapat memberikan pinjaman lebih banyak kepada dunia usaha.