İqbal Musyaffa
03 Juli 2019•Update: 04 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membuka toko serba ada untuk memenuhi kebutuhan pokok di perbatasan dan mencegah penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas perbatasan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan toko serba ada tersebut berbentuk Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di perbatasan.
Dia menjelaskan PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas.
Heru menguraikan modernisasi pelayanan tersebut di antaranya berupa implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
Di samping itu, Bea Cukai juga akan mengimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB.
“Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB,” jelas Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Heru mengungkapkan aturan ini sejalan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam program Nawa Cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Dia menambahkan beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh,” ungkap Heru.