Ekonomi, Nasional

Pemerintah tanggung PPN kertas untuk media cetak

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 125 tahun 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020

Iqbal Musyaffa  | 16.09.2020 - Update : 17.09.2020
Pemerintah tanggung PPN kertas untuk media cetak Ilustrasi: Sirkulasi media cetak. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau penyerahan kertas koran atau kertas majalah yang dilakukan perusahaan media cetak pada tahun anggaran 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 125 tahun 2020.

“Media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini yang layak dan akurat sehingga perlu dijaga keberlangsungannya terutama di masa pandemi Covid-19,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Rabu.

Dia mengatakan alasan dari kebijakan ini karena penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19 secara nyata yang menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.

Febrio menjelaskan bahwa perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.

Dia menambahkan kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Febrio mengatakan bahwa PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku setelah diundangkan tanggal 8 September hingga 31 Desember 2020.

“PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid-19,” tutur Febrio.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.