İqbal Musyaffa
29 Maret 2019•Update: 31 Maret 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 21 tahun 2019 tentang perubahan ketiga Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah pada Jumat.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menjelaskan PADG ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur BI untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna mendorong pertumbuhan kredit.
Dalam PADG tersebut dilakukan penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan RIM syariah dari sebelumnya 80-92 persen menjadi 84-94 persen.
“Peraturan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan melalui kebijakan untuk membantu lending perbankan bisa lebih baik,” urai Dody.
Menurut Dody, pelonggaran kebijakan makroprudensial ini membuka ruang bagi perbankan untuk bisa melakukan ekspansi dalam penyaluran pinjaman. Ketentuan dalam PADG tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang,
Sementara pengenaan kewajiban pemenuhan Giro RIM, bank umum syariah dan unit usaha syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM syariah dengan kisaran batas bawah dan atas dari target akan mulai berlaku pada 1 Oktober.
“Kebijakan ini merupakan sinyal bahwa BI menganggap kredit harus didorong,” lanjut dia.
Meski begitu, Dody mengatakan penyaluran pinjaman tetap tergantung pada kondisi perbankan karena memiliki mekanisme pengukuran markroprudensialnya masing-masing.
“Ini sinyal positif untuk bank bisa lebih ekspansi menyalurkan pinjaman,” tambah Dody.
Dia melanjutkan BI akan meluncurkan kebijakan makroprudensial susulan lainnya. Dalam mendorong perekonomian, BI melakukan bauran kebijakan melalui reformasi pada sektor riil.
“Kita ambil posisi untuk meningkatkan lending tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan dan meningkatnya risiko sistemik. Itu yang harus dijaga,” tegas Dody.
BI melihat stabilitas sistem keuangan saat ini risikonya terjaga dengan cukup baik sehingga bisa untuk melakukan pelonggaran dalam kebijakan makroprudensial ini.