08 Agustus 2017•Update: 09 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menghimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak mengunjungi Palestina dalam waktu dekat, walau pemerintah Israel sudah membuka kembali kawasan Masjid al-Aqsa, Yerusalem.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya masih memantau situasi terkini di Palestina. Sebab, keadaan tidak lantas membaik dengan dicabutnya detektor logam pada akhir Juli lalu.
Indonesia, seperti juga negara lain, memiliki standar keamanannya masing-masing, termasuk menyangkut keamanan negara lain. Jika suatu negara dipandang tidak memenuhi parameter keamanan, Kemlu menghimbau WNI tidak pergi ke negara bersangkutan.
“Parameter keamanan kita sejauh ini belum mengarah ke keputusan untuk mencabut larangan bepergian ke Palestina itu,” kata Iqbal kepada Anadolu Agency, hari ini.
Selain itu, ia belum bisa memastikan kapan larangan tersebut akan dicabut. Hal itu bergantung kondisi aktual di Palestina; yakni apakah situasi keamanan di kawasan Masjid Al-Aqsa memang benar-benar stabil atau masih bergejolak.
Ketika ditanya bagaimana respon WNI terhadap larangan mengunjungi Palestina, Iqbal mengatakan pihaknya tidak melakukan survey terhadap reaksi warga. Mereka hanya fokus dalam memastikan keamanan WNI saja.
Kawasan Haram al-Sharif, yang di dalamnya meliputi Masjid Al-Aqsa, sempat ditutup otoritas Israel. Israel juga memasang detektor logam di sekitar kawasan masjid.
Kebebasan beribadah umat Islam di Masjid al-Aqsa pun dibatasi. Pria Muslim berusia di bawah 50 tahun dilarang memasuki masjid.
Tindakan Israel ini sontak mengundang kecaman keras dari dunia internasional, termasuk Indonesia sehingga kawasan Masjid al-Aqsa kembali dibuka dan detektor logam dicabut pada akhir Juli.