Dunia

Warga Israel yang melanggar karantina virus korona terancam penjara 7 tahun

Sementara warga yang mengkarantina diri sendiri di rumah terancam pidana penjara tiga tahun

Hayati Nupus  | 21.02.2020 - Update : 23.02.2020
Warga Israel yang melanggar karantina virus korona terancam penjara 7 tahun Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Ankara

Mustafa Deveci dan Esat Firat

YERUSALEM 

Warga Israel yang melanggar karantina virus korona tipe baru atau Covid-19 terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara, ujar Kementerian Kesehatan Israel pada Kamis.

Kementerian mengatakan sekitar 50 orang telah berkunjung ke negara-negara Asia Timur dan tak mengikuti prosedur karantina 14 hari begitu mereka kembali.

Sementara warga yang mengkarantina diri sendiri di rumah terancam pidana penjara tiga tahun, imbuh kementerian.

Kementerian juga meminta warga Israel untuk melaporkan siapa pun yang tidak mengikuti instruksi karantina.

Selasa lalu, Kementerian Dalam Negeri Israel mengatakan bahwa orang asing yang telah mengunjungi Thailand, Singapura dan Hong Kong serta Macao tidak akan diizinkan masuk ke negara itu.

Virus novel korona atau secara resmi disebut sebagai Covid-19 telah menewaskan lebih dari 2.100 orang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.