Pızaro Gozalı Idrus
31 Desember 2019•Update: 03 Januari 2020
JAKARTA
Forum Peduli Rohingya Makassar meminta Rumah Tahanan Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres, Jakarta, membebaskan warga Rohingya yang telah ditahan sekitar 7 tahun.
Iman Husein, 54, ditangkap pada 2012, karena dianggap terlibat trafficking atau penyelundupan pengungsi Rohingya.
Andi Amien Assegaf, pengacara Forum Peduli Rohingya Makassar, mengatakan Iman hanya pengungsi Rohingya yang juga menjadi korban genosida di Myanmar.
Iman, kata Andi, juga tercatat sebagai pengungsi yang terdaftar di UNHCR.
“Dia diproses secara pidana. Seharunya imigrasi menyerahkannya ke UNHCR untuk menjamin hak-haknya sebagai pengungsi,” ujar Andi kepada Anadolu Agency di Jakarta pada Selasa.
Akibat dipenjara, kata Andi, Iman terpaksa berpisah dengan istri dan ke anaknya yang kini berada di Makassar.
Andi meminta Rudenim bisa membebaskan Iman atas dasar kemanusian dan memperlakukannya secara manusiawi.
“Seharusnya Rudenim itu melakukan pembinaan kepada imigran gelap. Ini terlalu lama ditahan kasihan,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti nasib sekitar 160 pengungsi Rohingya yang kini terlunta-lunta di Makassar.
Mereka telah tinggal hingga 10 tahun di Makassar tanpa ada kejelasan kapan dipindahkan ke negara ketiga.
“Dulu sebenarnya ada sekitar 200 orang, namun mereka melarikan diri ke Malaysia secara ilegal karena tidak ada kejelasan tinggal di Indonesia,” ujar Andi.
Andi menerangkan di antara para pengungsi Rohingya tersebut adalah anak-anak usia sekolah. Namun mereka tidak dapat merasakan bangku pendidikan.
“Kasihan nasib anak-anak, mereka akan jadi orang bodoh jika tidak sekolah,” ujar dia.
Ketua Forum Peduli Rohingya Makassar Iqbal Djalil juga meminta UNHCR dan IOM memenuhi hak-hak Rohingya sebagai pengungsi.
Iqbal pun meminta pemerintah Indonesia bisa menjamin hak-hak Rohingya di Indonesia untuk bisa bersekolah, menikah, dan bekerja.
Sebab, kata Iqbal, banyak pengungsi Rohingya yang juga telah menikah dengan warga Indonesia.
“Jangan sampai mereka tidak juga dikirim ke negara ketiga, tapi hak-hak mereka di sini terbengkalai,” ucap dia kepada Anadolu Agency pada Senin.
Januari 2019, para pengungsi Rohingya Myanmar di Makassar menggelar unjuk rasa di depan kantor UNHCR dan IOM.
Etnis Rohingya menuntut kedua badan PBB tersebut memberikan kepastian pemberangkatan ke negara pihak ketiga untuk mencari suaka.