02 September 2017•Update: 05 September 2017
Shuria Niazi
NEW DELHI, India
Mahkamah Agung India pada Jumat mulai mendengarkan tuntutan banding rencana pemerintah mendeportasi etnis Rohingya ke Myanmar.
Pengadilan tinggi tersebut telah sepakat pada Senin mendengar petisi tersebut dengan berbagai alasan, termasuk bahwa deportasi semacam itu akan melanggar konvensi internasional.
Mahkamah Agung pada Jumat mempertimbangkan permintaan pengacara Prashant Bhushan, yang meminta sidang mendesak terkait perintah deportasi pemerintah India.
Dalam petisinya, Mohammad Shaqir dan Mohammad Salimullah berpendapat deportasi melanggar Konstitusi India dan juga prinsip "non-refoulement," yang melarang deportasi pengungsi.
Muslim Rohingya ditolak Myanmar dan Bangladesh, serta hidup dalam ketakutan berkelanjutan usai pemerintah India berencana mendeportasi 40.000 pengungsi Rohingya.
Di India, pengungsi Rohingya kebanyakan menetap di negara bagian Andhra Pradesh, Manipur, Rajasthan, Uttar Pradesh, Delhi, Maharashtra, Rajasthan dan Haryana.
Kiren Rijiju, menteri luar negeri India untuk urusan dalam negeri, baru-baru ini mengatakan kepada parlemen bahwa pemerintah telah meminta negara-negara bagian untuk mendata Muslim Rohingya yang hidup secara ilegal dan memulai proses deportasi.
Tindakan kekerasan
Kekerasan meletus di Rakhine, barat Myanmar, pada 25 Agustus, ketika pasukan pemerintah melancarkan operasi militer terhadap etnis Muslim Rohingya, sehingga memicu masuknya pengungsi baru ke negara tetangga Bangladesh, meskipun Bangladesh telah menutup perbatasannya untuk para pengungsi.
Laporan media menyebutkan, tentara menggunakan kekerasan dalam operasi militer, dengan menyerang desa orang-orang Rohingya dengan mortir dan senapan mesin.
Konflik antara umat Buddha dan Muslim dimulai sejak kekerasan komunal meletus pada 2012.
Oktober tahun lalu, aksi kekerasan terjadi di Maungdaw. PBB mencatat adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan, yang dapat diindikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan, di antaranya adalah pemerkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, dan penghilangan paksa. Menurut perwakilan Rohingya, sekitar 400 jiwa tewas dalam aksi kekerasan tersebut.