Dunia

Palestina tolak terima pendapatan pajak dari Israel

Sikap itu diambil sebagai bagian dari pemutusan perjanjian dengan Israel dan AS

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 04.06.2020 - Update : 05.06.2020
Palestina tolak terima pendapatan pajak dari Israel Warga Palestina memeriksa mobil yang rusak akibat serangan udara Israel menghantam Beit Lahia, pada 26 Maret 2019. (Mustafa Hassona - Anadolu Agency)

Palestinian Territory

Ja'far Qasim

RAMALLAH, Palestina

Otoritas Palestina (PA) pada Rabu menegaskan penolakan untuk menerima pendapatan pajak yang dikumpulkan atas namanya oleh Israel untuk bulan Mei.

"Kami tegaskan bahwa kami menolak menerima pendapatan pajak dalam pelaksanaan keputusan kepemimpinan Palestina yang mengakhiri perjanjian dan kesepahaman dengan pemerintah Israel," kata Hussein al-Sheikh, kepala Otoritas Urusan Sipil PA, melalui Twitter.

Pendapatan pajak - yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa - dikumpulkan oleh pemerintah Israel atas nama PA pada impor dan ekspor Palestina. Sebagai imbalannya Israel mendapat komisi 3 persen dari pendapatan yang dikumpulkan.

Pendapatan pajak diperkirakan mencapai USD200 juta setiap bulan, di mana Israel mengurangi sekitar USD40 juta untuk layanan ekspor dan impor Palestina dan tagihan listrik.

Pajak-pajak ini mewakili 63 persen dari pendapatan publik PA.

Namun, bahkan jika PA menerima pendapatan pajak secara penuh, mereka akan tetap mengalami penurunan pendapatan yang parah karena terkuncinya kegiatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 selama tiga bulan terakhir.

Pada 20 Mei, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan penghentian semua perjanjian dan kesepahaman yang ditandatangani dengan Israel dan AS. Keputusan itu sebagai tanggapan atas rencana aneksasi Israel yang diusulkan untuk bagian-bagian Tepi Barat.

"Otoritas pendudukan Israel, sampai hari ini, harus memikul semua tanggung jawab dan kewajiban di depan komunitas internasional sebagai kekuatan pendudukan atas wilayah negara Palestina yang diduduki, dengan semua konsekuensi dan dampaknya berdasarkan hukum internasional dan hukum humaniter internasional," ujar dia.

Israel rencananya akan mencaplok bagian-bagian Tepi Barat yang diduduki di bawah rencana yang disetujui oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sekutunya Benny Gantz, kepala partai Biru dan Putih.

Rencana itu muncul sebagai bagian dari "Kesepakatan Abad Ini" Presiden AS Donald Trump yang diumumkan pada 28 Januari, yang merujuk Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang tidak terbagi dan mengakui kedaulatan Israel atas sebagian besar Tepi Barat.

*Ahmed Asmar berkontribusi pada berita ini dari Ankara

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.