20 Juli 2017•Update: 20 Juli 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menanggapi langkah Israel menutup kawasan masjid Al-Aqsa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada umat Islam di Indonesia untuk membaca qunut nazilah.
Qunut Nazilah merupakan do’a yang dibaca waktu shalat ketika umat Islam menghadapi bencana, musibah, peperangan, wabah, dan kesulitan lainnya. “Kita meminta umat untuk membaca qunut nazilah dan berdo’a demi kedamaian, keselamatan, dan keamanan bangsa Palestina dalam menjaga tempat suci ketiga bagi umat Islam tersebut,” Ketua MUI Pusat Bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyidin Junaidi, hari ini, di kantor MUI, Jarkarta.
Selain itu, MUI mendesak negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) melaksanakan pertemuan luar biasa membahas persoalan di Masjid Al-Aqsa.
Menurut Muhyiddin, kebijakan Israel tersebut melanggar piagam PBB tentang kebebasan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing. “Untuk itu, kita meminta agar pemerintah Indonesia berinisiatif menekan Dewan Keamanan PBB mengadakan siding khusus.”
MUI sebagaimana ulama dari negara lainnya mengutuk keras kebijakan Israel usai serangan ketiga warga Palestina terhadap dua polisi Israel.
“Kita mengingatkan Israel agar tidak memanfaatkan konflik internal negara-negara kawasan Timur Tengah khususnya terkait kasus blokade Qatar oleh negara-negara teluk untuk memperluas kebijakan Yahudinisasi Palestina.
MUI mendesak Israel membuka kembali masjid Al-Aqsa demi menghindari eskalasi dan ketegangan antara umat Islam, khususnya warga muslim Palestina yang telah sepakat untuk melaksanakan shalat Jum’at pada jumlah besar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Yunahar Ilyas memberikan tanggapan terkait Risalah Muktamar Ulama Internasional yang mengajak umat Muslim seluruh dunia untuk melakukan aksi “Jumatu Al-Ghadab”.
“MUI belum membicarakan itu [Jumatu Al-Ghadab]. Belum ada seruan. Tapi kalau misalnya ada yang mendengar itu dan mau turun ke jalan, ya silakan, tidak ada masalah. Toh ini masalah politik dan masalah bersama dunia Islam selama tetap mengikuti aturan dari kepolisian serta tidak bertindak anarkis.”