Muhammad Abdullah Azzam
13 Juli 2018•Update: 14 Juli 2018
Gulsen Topcu
YERUSALEM
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memerintahkan Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri untuk memanggil Duta Besar Uni Eropa untuk Israel, Emanuele Giaufret, ke Kementerian Luar Negeri guna mengirimkan nota protes.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan Kantor Perdana Menteri Israel, negara itu menganggap Uni Eropa tak menghormati kedaulatan Negara Israel.
Dalam pernyataan tersebut, Israel juga menuduh Uni Eropa menghalangi pengesahan RUU (Rancangan Undang-undang) kontroversial Israel.
Walau Israel tidak memberikan informasi rinci mengenai RUU tersebut, media lokal memberitakan bahwa RUU memungkinkan pembentukan kota-kota khusus Yahudi di beberapa kota Israel.
Media setempat juga memberitakan bahwa Uni Eropa menganggap RUU Israel mengandung unsur-unsur diskriminatif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Agar bisa disahkan, RUU tersebut harus diajukan melalui parlemen sebanyak tiga kali. Pada bulan April lalu, RUU yang menimbulkan polemik tersebut berhasil memenangkan suara terbanyak dalam pemungutan suara pertama di parlemen Israel.
Jika RUU tersebut diterima dan diberlakukan, maka diperkirakan warga Israel etnis Arab yang tinggal di kota-kota yang sudah ditetapkan sebagai kota khusus Yahudi harus meninggalkan rumah-rumah mereka.
Pengenalan RUU yang akan mendorong pembentukan komunitas "hanya Yahudi" itu pun memicu kontroversi di Israel.
Presiden Israel, Reuven Rivlin dan beberapa partai oposisi menentang draf tersebut meski Netanyahu mendukung.
RUU yang diperkenalkan oleh Partai Likud itu berbunyi: "Tanah Israel adalah tanah air bersejarah milik orang-orang Yahudi, tempat di mana Negara Israel didirikan, dan Negara Israel adalah milik orang-orang Yahudi, mereka memiliki hak atas kekayaan alam, budaya, sejarah, untuk menentukan nasib sendiri melalui atap negara Israel. Hak untuk menentukan nasib sendiri di Negara Israel hanya diperuntukkan untuk orang-orang Yahudi saja. Bahasa Ibrani adalah bahasa negara, dan bahasa Arab memiliki status khusus di negara bagian."