Muhammad Abdullah Azzam
30 Desember 2019•Update: 31 Desember 2019
Emre Aytekin
ANKARA
Seorang pendeta Protestan di China Wang Yi divonis sembilan tahun hukuman penjara karena tudingan upaya "menggulingkan kekuasaan pemerintah".
Menurut harian South China Morning Post, Pengadilan Rakyat di provinsi Sichuan menghukum Wang selaku pendiri Gereja Gereja Calvinis selama sembilan tahun penjara atas tuduhan menumbangkan kekuasaan dan membangun bisnis ilegal.
Tuduhan semacam itu digunakan China untuk membungkam para pembangkang atau pihak pengkritik pemerintah dan Partai Komunis.
Pengadilan juga memutuskan untuk menyita semua asetnya Wang senilai 50 ribu yuan.
Wang ditangkap tahun lalu beserta tokoh-tokoh gereja tersebut pada Desember tahun lalu.