RAMALLAH, Palestina
Israel mengeluarkan perintah penyitaan sekitar 2.000 dunam atau sekitar 494 acre lahan di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki, termasuk situs arkeologi penting di dekat kota Sebastia, menurut pejabat Palestina, Selasa (18/2).
Ketua Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina, Moayad Shaaban, mengatakan perintah tersebut menyasar lahan milik warga di Sebastia dan Burqa, wilayah Kegubernuran Nablus. Ia menyebut langkah itu sebagai kelanjutan langsung dari pemberitahuan niat penyitaan yang dikeluarkan pada 18 Januari 2025.
Menurut Shaaban, keputusan tersebut mencerminkan kebijakan yang lebih luas dengan memanfaatkan instrumen hukum dan administratif untuk mendorong perluasan permukiman. Ia menambahkan lahan tersebut akan dialokasikan secara eksklusif bagi pemukim Israel yang dinilainya ilegal.
Ia juga memperingatkan bahwa perintah itu tidak hanya mencakup situs arkeologi, tetapi juga meliputi lahan pertanian di sekitarnya, termasuk kebun zaitun milik warga Palestina, sehingga memperluas kendali Israel atas kawasan tersebut.
Sebastia terletak di jalur utama antara Nablus dan Jenin dan memiliki luas sekitar 4.777 dunam atau sekitar 1.180 acre. Kementerian Pariwisata Palestina menyebut situs tersebut berasal dari Zaman Perunggu dan menyimpan peninggalan berbagai peradaban, termasuk Kanaan, Romawi, Bizantium, Fenisia, dan Islam.
Pada November tahun lalu, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa Administrasi Sipil Israel tengah menyiapkan langkah penyitaan lahan milik pribadi di kawasan itu untuk pengembangan situs Sebastia, termasuk kebun zaitun milik warga Palestina.
Awal bulan ini, pemerintah Israel mengadopsi langkah tambahan yang memperluas kewenangan penegakan hukum di sejumlah wilayah Tepi Barat yang berada di bawah administrasi Otoritas Palestina, dengan alasan pelanggaran terkait pembangunan, air, dan warisan budaya.
Pada Juli 2024, parlemen Israel menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan Undang-Undang Kepurbakalaan Israel di Tepi Barat serta memberi kewenangan kepada Otoritas Kepurbakalaan Israel untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Versi terbaru rancangan undang-undang itu diajukan pada Desember lalu, dengan tujuan memperluas otoritas Israel atas situs kepurbakalaan dan warisan budaya di Tepi Barat, termasuk Area A dan B yang berada di bawah kendali sipil Otoritas Palestina.
Israel meningkatkan operasi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak melancarkan kampanye militernya di Gaza pada 8 Oktober 2023. Pihak Palestina memandang eskalasi tersebut, termasuk penangkapan, pembunuhan, penggusuran, dan perluasan permukiman, sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah itu.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional dalam pendapat hukumnya menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
