Dunia, Analisis

Pendapat Mahkamah Internasional soal pendudukan Palestina dapat buat Israel 'semakin terisolasi'

Profesor hukum Gerhard Kemp mengatakan kepada Anadolu: "Hasil yang lebih mungkin adalah pendapat bahwa Israel secara tidak sah menduduki wilayah Palestina

19.07.2024 - Update : 29.07.2024
Pendapat Mahkamah Internasional soal pendudukan Palestina dapat buat Israel 'semakin terisolasi'

ISTANBUL

Keputusan pengadilan tinggi PBB soal pendudukan Israel atas wilayah Palestina dapat “mengubah kalkulasi politik di Barat” dan membuat Tel Aviv “lebih terisolasi dalam hubungan internasional,” menurut para ahli hukum.

Mahkamah Internasional (ICJ), yang berpusat di Den Haag, Belanda, pada Jumat akan menyampaikan pendapat penasehatnya tentang konsekuensi hukum tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, setelah proses selama 18 bulan sejak Majelis Umum PBB mendengar pandangan pada 2022.

Sebanyak 52 negara menyampaikan argumen mereka di ICJ, dengan mayoritas dari mereka mendukung pandangan bahwa kebijakan Israel di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional.

Pendapat pengadilan tersebut tidak akan mengikat secara hukum, tetapi memiliki pengaruh politik yang besar.

Gerhard Kemp, seorang profesor di University of the West of England, Bristol, percaya bahwa “hasil yang paling mungkin adalah pendapat bahwa Israel secara tidak sah menduduki wilayah Palestina.”

“Selain itu, ada kemungkinan ICJ akan menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan apartheid Israel yang diberlakukan terhadap rakyat Palestina di OPT (Wilayah Pendudukan Palestina),” ungkap Kemp kepada Anadolu.

Hal ini, kata dia, akan menguntungkan “perjuangan penentuan nasib sendiri Palestina secara politik dan diplomatik.”

"Jelas tidak akan diterima dengan baik di Israel. Dalam jangka pendek atau bahkan menengah, saya tidak berpikir pendapat penasihat tersebut akan berdampak langsung pada perilaku Israel, tetapi mungkin membantu mengubah kalkulasi politik di Barat," ujar Kemp.

Marco Longobardo, pakar hukum internasional di Universitas Westminster, mengatakan pendapat ICJ “akan menjadi instrumen yang ampuh untuk memperjelas kerangka hukum pendudukan Israel.”

"Lebih dari sekadar masalah permanensi, inti permasalahannya adalah apakah pendudukan itu sah. Jika pengadilan menyatakan bahwa seluruh pendudukan itu melanggar hukum, ini akan mempersulit negara ketiga untuk mendukung pendudukan Israel yang sedang berlangsung," kata dia kepada Anadolu.

“Berurusan dengan praktik Israel di wilayah pendudukan mungkin menjadi 'radioaktif' dalam hubungan internasional. Lebih banyak negara mungkin memutuskan untuk tidak mendukung Israel, khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pertahanan.”

Meski Tel Aviv kemungkinan besar akan mengabaikan pendapat tersebut, hal itu tetap akan “membuat Israel semakin terisolasi dalam hubungan internasional,” tegas Longobardo.

Longobardo menjelaskan bahwa pengadilan tinggi PBB akan membahas “legalitas seluruh pendudukan wilayah Palestina oleh Israel berdasarkan hukum humaniter internasional, hukum hak asasi manusia internasional, prinsip penentuan nasib sendiri masyarakat, dan aturan hukum internasional lainnya.”

"Secara formal, pendapat tersebut tidak mengikat negara karena tidak ditujukan kepada negara. Namun, temuan hukum dari pendapat penasihat memiliki kewenangan signifikan karena pendapat tersebut diberikan oleh ... badan peradilan utama PBB," tegas Longobardo.

Longobardo, yang telah menulis buku berjudul The Use of Armed Force in Occupied Territory, juga percaya bahwa waktu munculnya pendapat tersebut sangat penting dalam konteks saat ini.

“Jalur Gaza adalah bagian dari wilayah Palestina dan berada di bawah pendudukan Israel. Israel tidak mengakui tanggung jawabnya sebagai kekuatan pendudukan di wilayah tersebut,” kata dia.

“Pendapat tersebut akan memperjelas masalah ini dan kemungkinan akan mempertanyakan hak Israel untuk mempertahankan kendali atas Jalur Gaza.”

Dalam gambaran yang lebih luas, temuan hukum tersebut juga akan “berdampak pada proses atas tanggung jawab individu dan negara di hadapan Mahkamah Pidana Internasional dan ICJ,” tukas Longobardo.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.