JAKARTA
Malaysia akan memberlakukan kebijakan imigrasi yang lebih ketat mulai tahun depan untuk memerangi lebih banyak pendatang haram ke negara itu.
Kebijakan ini akan memastikan bahwa Malaysia mencapai nol imigran ilegal yang dilakukan dengan penguatan tata kelola dan penegakan hukum yang tegas.
Menteri Dalam Negeri Tan Sri Muhyiddin Yassin mengatakan banjir imigran ilegal harus ditangani melalui penegakan dan tindakan hukum yang lebih kuat, sehingga tidak menjadi masalah nasional yang memiliki dampak negatif.
“Tahun ini kami telah mencapai banyak keberhasilan dalam memerangi masalah imigran ilegal dan rencana ini menguraikan program atau langkah-langkah untuk lima tahun ke depan, dan saya memulainya pada 2020.
"Melalui rencana ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tahun tingkat keberadaan imigran ilegal akan turun sampai pada tahap di mana tidak ada lagi pekerja asing yang masuk atau bekerja secara ilegal di negara ini," ujar dia kepada Bernama, Senin.
Ada lima strategi memberantas masalah imigran ilegal - strategi operasi penegakan hukum, strategi hukum dan kebijakan, kontrol perbatasan dan strategi titik masuk, manajemen strategi orang asing, dan strategi media dan publisitas.
Dengan kebijakan ini, Menteri Muhyiddin memperkirakan pemerintah tidak lagi melakukan program amnesti seperti yang dulu dilakukan.
Dia mengatakan program amnesti memberikan pesan yang salah kepada orang asing, bahwa siapa pun dapat masuk dan tinggal di Malaysia tanpa dokumen karena pada akhirnya mereka akan "diampuni" meskipun mereka berada di negara itu secara ilegal.
"Meskipun ilegal mereka berani masuk karena Malaysia dianggap tidak tegas dalam hal peraturan imigrasi dan sejenisnya, dan jelas ini adalah sinyal yang salah," tambah dia.
Muhyiddin mengatakan program Back for Good (B4G) untuk imigran ilegal pada 1 Agustus tahun ini adalah inisiatif awal oleh pemerintah untuk membersihkan Malaysia dari imigran ilegal.
Program itu memberikan kesempatan kepada orang asing yang telah melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 (Undang-Undang 155) untuk secara sukarela kembali ke negara mereka dengan membayar denda RM700 (Rp2,3 juta).
Program yang menargetkan untuk mendeportasi hingga 300.000 orang asing, dilakukan di semenanjung Malaysia oleh Departemen Imigrasi tanpa keterlibatan pihak ketiga seperti vendor atau agen untuk memastikan transparansi.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana menangani para imigran ilegal yang telah menetap di sini sebelum rencana holistik berlaku tahun depan.
"Mungkin tujuan awal mereka datang untuk bekerja tetapi mereka tetap bertahan melebihi batas untuk melakukan hal-hal lain seperti kejahatan, dan inilah yang kami perhatikan," kata Muhyiddin.
Pada 15 Desember, Departemen Imigrasi telah mencatat lebih dari 130.000 imigran ilegal yang mendaftar untuk bergabung dengan program B4G, dengan jumlah orang Indonesia yang paling banyak adalah 53.328.
Kementerian, katanya, akan memastikan bahwa kegiatan yang tidak sesuai dengan undang-undang tentang pekerja asing seperti penyiksaan dan perdagangan manusia tidak terjadi. Ini untuk memastikan posisi Malaysia dalam Laporan Tahunan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, yang sekarang ada dalam Daftar Pantau Tingkat 2, akan dipertahankan atau ditingkatkan.
"Meskipun jumlah kasus seperti itu tidak besar, saya ingin itu diperhatikan dan bagi kita untuk berhati-hati dalam mengelola masalah ini, terutama yang berkaitan dengan penindasan dan perdagangan manusia ketika mengelola dan menangani imigran di negara ini," tambah dia.
news_share_descriptionsubscription_contact
