Erric Permana
22 November 2017•Update: 23 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan surat yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto terkait permintaan dirinya untuk tidak dicopot dari jabatannya memiliki kekuatan hukum.
Sebab, kata dia surat tersebut ditandatangani sendiri oleh Setya Novanto yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Golkar.
“Di dalam rezim UU MD3 seluruh perubahan [jabatan ketua DPR] ditentukan oleh ketua umum Partai Golkar dan harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen yang satu tanda tangan Setya Novanto karena belum ada Munaslub Partai Golkar maka tanda tangan Setya Novanto yang berlaku,” ujar Fahri Hamzah di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta pada Rabu.
Dia mengatakan pimpinan DPR pun akan memberikan kesempatan kepada Setya Novanto untuk melakukan sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP. Dia juga mengklaim pimpinan DPR tidak terganggu dengan ditahannya Setya Novanto oleh KPK.
“Saya kira lebih amannya memang kita belum ada rapat pimpinan untuk membahas surat ini tetapi tentunya untuk lebih amannya kita biarkan mekanisme berjalan,” tambah dia.
Pergantian Ketua DPR Setya Novanto juga kata dia akan diputuskan dalam rapat Paripurna DPR setelah menerima usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI jika Setya Novanto telah berstatus terdakwa. Dia menganggap keputusan MKD yang tetap melanjutkan proses sidang kode etik terhadap Setya Novanto dinilai sia-sia karena yang bersangkutan tidak bisa diperiksa.
“Kalau orangnya tidak bisa diperiksa tuduhan pelanggarannya [kode etik] itu menjadi sulit dibuktikan begitu,” pungkas dia.