Politik, Nasional

Wiranto: Tudingan kecurangan harus dibuktikan di pengadilan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Indonesia memiliki sistem dan aparat penyelenggara yang mengatur tentang mekanisme dalam menyelesaikan adanya kecurangan pada pemilu

Erric Permana  | 23.04.2019 - Update : 24.04.2019
Wiranto: Tudingan kecurangan harus dibuktikan di pengadilan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA 

Pemerintah meminta pihak yang menuding adanya kecurangan dalam Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Indonesia memiliki sistem dan aparat penyelenggara yang mengatur tentang mekanisme dalam menyelesaikan adanya kecurangan pada pemilu.

"Ada hukumnya, ada lembaganya Mahkamah Konstitusi," ujar Wiranto pada Senin.

Dia mengingatkan agar pihak yang menuding adanya kecurangan dalam pemilu untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Setiap pemilu coba kamu ingat pemilu 1999, pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2014 selalu isu kecurangan itu ada. Saya juga mengalami dan Anda juga mengalami, coba diingat. ya tidak ada masalah selama dilaksanakan, diselesaikan lewat jalur hukum itu ada ," kata Wiranto.

Dia memastikan jika ada tindakan yang melanggar hukum maka akan berhadapan dengan aparat keamanan.

"Jangan diselesaikan sendiri, jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang," pungkas dia.

Sebelumnya, Kubu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyebut terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019.

Salah seorang tokoh yakni Amien Rais menyatakan akan menyiapkan people power untuk menghadapi kecurangan tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.