Nıcky Aulıa Wıdadıo
20 Januari 2020•Update: 21 Januari 2020
JAKARTA
Perwakilan serikat buruh Indonesia menolak rencana pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Sejumlah serikat pekerja menggelar demonstrasi serta menemui perwakilan DPR RI untuk mendesak pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi mereka sebelum mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pasal yang tertuang di dalam Omnibus Law itu justru mengancam hak-hak dan perlindungan terhadap buruh jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun dia juga menyatakan tidak anti terhadap perluasan investasi demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
“Kami minta pemerintah tidak terburu-buru (mengesahkan Omnibus Law) dan ini harus didiskusikan bersama,” kata Iqbal usai audiensi dengan pimpinan DPR di Jakarta, Senin.
“Kami tidak setuju dengan Omnibus Law karena tidak ada perlindungan untuk kaum buruh, dan cenderung mengeksploitasi kaum buruh,” lanjut dia.
Ada enam poin yang membuat buruh keberatan terhadap Omnibus Law tersebut. Pertama, rencana pemerintah menerapkan upah per jam terhadap buruh yang jam kerjanya di bawah 40 jam.
Menurut Iqbal, rencana tersebut berpotensi menghapus upah minimum dan merugikan buruh yang bekerja tidak penuh dalam satu bulan.
“Pabrik tekstil, pabrik sepatu, pabrik makanan, pabrik minuman bisa lho seminggu kerja seminggu libur,” kata Iqbal.
Mereka juga menuntut kejelasan terkait rencana penerapan sistem upah ini, sebab menurut Iqbal, tidak ada negara yang menerapkan dua jenis sistem pengupahan.
Kedua, mereka menolak sistem pemberian tunjangan PHK senilai upah enam bulan yang berpotensi menghapus sistem pesangon.
Sistem pesangon menurut UU 13/2003 bisa mencapai 9 bulan upah dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu, misalnya ketika perusahaan melakukan efisiensi.
Itu belum termasuk penghargaan masa kerja dengan jumlah maksimal 10 bulan upah dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon atau penghargaan masa kerja.
Ketiga, buruh menolak fleksibilitas pasar kerja yang dikhawatirkan menambah peluang outsourcing dan tidak adanya kepastian pengangkatan karyawan tetap.
Keempat, mereka juga mengkhawatirkan peluang masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan (unskilled workers).
Kelima, KSPI mengkhawatirkan sistem kerja yang fleksibel juga menghilangkan jaminan sosial. Menurut Iqbal, harus ada kepastian pekerjaan agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Poin terakhir, buruh juga menolak wacana menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha sesuai yang tertuang dalam UU 13/2003 terhadap pengusaha yang tidak membayar hak-hal buruh.
“Pemerintah memanjakan pengusaha dan menghapus pidana perburuhan menjadi sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi,” ujar dia.