JAKARTA
Sejumlah serikat buruh menolak rencana pemerintah soal penerapan upah per jam karena berpotensi merugikan pekerja.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan dengan kebijakan itu, buruh bisa mengalami pemangkasan upah secara signifikan dan menjauhkan buruh dari kepastian kerja.
“Padahal di negara dengan jaring sosial lemah seperti Indonesia, upah minimum merupakan kebijakan paling penting untuk menekan kemiskinan struktural,” ujar Ilhamsyah, Sabtu.
Senada dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada kesenjangan antara negara maju yang telah menerapkan upah per jam dengan Indonesia yang masih memiliki angka pengangguran tinggi.
“Akibatnya daya tawar upah buruh menjadi lemah. Bisa saja nanti pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut,” kata Said.
Omnibus Law rugikan buruh
Tak hanya soal upah per jam, lanjut Said, pasal-pasal ketenagakerjaan lainnya yang ada dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, Pepajakan, dan Pemberdayaan UMK justru berpotensi meningkatkan PHK massal dan menurunkan kesejahteraan rakyat miskin.
Pasal ketenagakerjaan dalam Omnibus Law hanya akan mendiskriminasi buruh yang sakit, perempuan yang sedang haid atau cuti melahirkan.
“Jelas ini akan merugikan buruh,” ujar dia.
Ilhamsyah mengatakan gelagat untuk mengubah pasal ketenagakerjaan yang berujung pada penurunan pesangon secara drastis, perubahan upah menjadi per jam dan sistem ketenagakerjaan dengan mekanisme bipartit, sudah tampak sejak awal pembahasan.
Penghapusan atau penurunan pesangon secara drastis, lanjut Ilhamsyah, akan menciptakan PHK massal dan memunculkan persoalan ekonomi dan sosial baru bagi negara.
“Alih-alih menegakan peraturan soal pesangon yang banyak dilanggar, pemerintah justru akan memberi karpet merah dengan melegalkan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan yang ada,” kata Ilhamsyah.
Selain itu, imbuh Ilhamsyah, sistem ketenagakerjaan dengan mekanisme bipartit akan melemahkan daya tawar buruh karena tak bisa berserikat dan memperburuk kesejahteraan buruh.
“Tanpa posisi setara, serikat buruh hanya akan menjadi stempel karet kebijakan-kebijakan untuk mengebiri hak-hak buruh,” ujar Ilhamsyah.
Sebetulnya, kata Ilhamsyah, merujuk survei World Economic Forum tahun ini, poin ketenagakerjaan tak ada dalam empat hal penghambat utama investasi di Indonesia.
Empat hal penghambat investasi itu adalah korupsi, birokrasi tak efisien, akses ke pembiayaan dan regulasi pajak.
Oleh karena itu, KPBI dan KSPI mendesak pemerintah untuk membatalkan pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta lapangan Kerja dan Omnibus Law lainnya.
“UU Omnibus law adalah bentuk nyata dari apa yang dilakukan Jokowi dalam memberi karpet merah kepentingan kapitalisme dalam mengeksploitasi tenaga kerja Indonesia,” ujar Ilhamsyah.
Fleksibilitas kerja
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah per jam diberikan kepada buruh yang bekerja kurang dari ketentuan UU Ketenagakerjaan, yaitu 40 jam per pekan.
“Nanti di bawah itu ada fleksibilitas, hitungannya per jam,” ujar Ida.
Ida mengklaim pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Omnibus Law itu telah dibicarakan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja.
Saat ini, lanjut Ida, skema penghitungan upah per jam masih ditentukan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani justru mendukung rencana untuk mengubah upah buruh menjadi per jam itu.
Menurut Hariyadi, sistem upah per jam akan menguntungkan perusahaan, juga pekerja.
“Itu sudah biasa di negara lain, mereka melakukan hal yang sama, pekerja juga lebih fleksibel,” kata dia.
news_share_descriptionsubscription_contact

