Nasional

Nasib pekerja rumahan perempuan yang terkucil undang-undang

Pekerja rumahan yang dominan perempuan bekerja dengan upah murah, tempat kerja tak layak, dan tak memiliki perlindungan hukum

Hayati Nupus  | 08.03.2018 - Update : 21.03.2018
Nasib pekerja rumahan perempuan yang terkucil undang-undang Seorang pekerja rumahan perempuan tengah mengelem alas kaki merek terkenal dengan upah Rp1.000 per pasang di rumahnya di Jakarta, 8 Maret 2018. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Dengan cekatan, Sumarsih, bukan nama sebenarnya, 41 tahun, mengoleskan lem ke satu bagian alas kaki lantas merekatkannya dengan bagian lainnya. Sudah sejak sembilan tahun lalu ibu dua anak ini menekuni profesi menjadi pekerja rumahan alas kaki dari merek kasut lokal yang cukup terkenal di dalam negeri.

Tempatnya bekerja bukan sebuah kantor atau workshop, melainkan sebuah ruang tamu sekaligus ruang keluarga berukuran 2x3 meter di lorong gang sempit permukiman padat di Penjaringan, Jakarta Utara, yang pengap dan gelap. Meski siang sudah menjelang, Sumarsih bekerja diterangi lampu temaram. Sinar matahari rupanya tak sanggup masuk sampai ke dalam.

Saat Anadolu Agency berkunjung ke rumahnya Rabu lalu, kardus-kardus besar berisi ratusan alas kaki bertumpuk di samping pintu masuk, bersebelahan dengan jejeran ember lem perekat, kulkas dan meja televisi. Aroma lem menyengat berpadu dengan panas Jakarta.

“Saya harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” kata Sumarsih kepada Anadolu Agency, sambil menyeka keringat di keningnya.

Sumarsih perempuan perkasa. Saban hari dia bangun pukul lima pagi, langsung bersijingkat ke dapur memasak makanan untuk anak dan suami. Lantas menyusuri jalanan menuju rumah mewah di kompleks Villa Kapuk Mas untuk menunaikan tugas sebagai buruh cuci dan setrika.

Pekerjaan sebagai pengelem alas kaki biasa dia mulai pukul 10.00, sepulang menjadi buruh cuci-setrika. Rehat sejenak untuk sekadar makan siang, Sumarsih melanjutkan pekerjaan mengelem alas kaki sampai pukul 22.00. Jika orderan sedang banyak, sampai tengah malam pun dia lakoni.

Suami Sumarsih mulanya pekerja serabutan. Dari buruh bangunan hingga pengayuh becak. Namun penghasilan itu tak cukup untuk menyambung hidup keluarga. Maka Sumarsih harus turut bekerja. Belakangan, suami Sumarsih mengikuti istrinya menjadi pengelem alas kaki.

Sumarsih memulai pekerjaan itu saat hamil anak kedua. Mulanya dia bekerja sebagai penjahit sandal di salah satu pabrik di Jakarta. Kehamilan semakin membesar, Sumarsih berhenti bekerja dan memilih menjadi pekerja rumahan pengelem alas kaki.

“Kalaupun lagi hamil besar, tapi kan ngerjainnya di rumah, bisa sambil ngurus rumah,” tutur Sumarsih.

Dari hasil pekerjaannya, Sumarsih diupah Rp1000 per pasang alas kaki. Dalam sehari Sumarni dan suami biasa menyelesaikan sekitar 200 pasang. Namun penghasilan itu harus dipotong untuk operasional pekerjaan. Perusahaan tak menanggung belanja lem dan ongkos angkutan mengambil serta mengantar alas kaki yang telah rampung dikerjakan.

“Penghasilan bersihnya berapa, saya nggak tahu, nggak terbiasa menghitung, walaupun sedikit ya disyukuri aja,” kata Sumarsih.

Sumarsih paham, upah itu tak sebanding dengan harga alas kaki yang hanya dijual di mal-mal besar Ibu Kota itu. Namun ia juga sadar, ada mata rantai produksi yang panjang dan tak dia pahami bagaimana prosesnya.

Meski juga pekerjaannya berisiko bagi kesehatan, Sumarsih tak pernah memperoleh asuransi kesehatan. Tak juga ada tunjangan apapun atas pekerjaannya.

“Mau bagaimana lagi, kami juga butuh penghasilan,” Sumarni pasrah.

Sumarsih hanya satu dari sederet pekerja rumahan yang tak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Secara konsepsi, ujar Program Officer Trade Union Right Centre (TURC) Evania Putri, pekerja rumahan sesuai dengan kriteria pekerja namun UU tersebut hanya mengatur soal pekerja formal.

TURC mendampingi sekitar 600 pekerja rumahan di Jakarta, Tangerang, Solo, Cirebon dan Sukabumi yang mayoritas perempuan. Sebanyak 200 pekerja di antaranya berada di Jakarta.

TURC meminta Anadolu Agency untuk tidak mempublikasikan nama merk dan identitas pekerja demi kelancaran proses advokasi.

Kondisi kerja mereka tidak layak, ujar Evania. Selain diupah rendah, tak ada perlindungan hukum karena kontrak kerja hanya secara lisan.

Tempat kerja pun tak sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ditetapkan pemerintah. Mereka bekerja di rumah dengan fasilitas seadanya, tanpa jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.

“Bahan kimia dari lem itu misalnya, tidak baik bagi pernapasan dan reproduksi perempuan. Kalaupun terjadi kebakaran di tempat kerja, perusahaan angkat tangan,” ujar Evania.

Evania mengatakan perusahaan sengaja memilih pekerja perempuan, dengan anggapan perempuan lebih terampil, penurut dan bisa dibayar rendah.

“Mereka juga terpatok beban ganda di rumah, mengurus anak, suami, keluarga. Relasi kelas di rumah tangga sangat mempengaruhi mengapa perempuan menjadi pekerja rumah tangga,” ujar Evania.

Bersama Lembaga Swadaya Lainnya, TURC tengah berupaya agar perlindungan pekerja rumahan masuk dalam UU Ketenagakerjaan. Minimal, ujar Evania, ada Peraturan Menteri yang mengatur soal pekerja rumahan.

“Kami berupaya agar pekerja rumahan diakui negara, dan mereka dapat perlindungan,” kata Evania.

Direktur Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) K3 Kementerian Ketenagakerjaan Herman Prakoso mengakui, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang melindungi pekerja rumahan.

Meski begitu, ujar Herman, seharusnya tetap ada kesepakatan kerja tertulis antara pemberi kerja dan pekerja.

“Kalau kesepakatan lisan begini kan yang diuntungkan perusahaannya, memberi gaji di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi), K3-nya pun tak diperhatikan,” ujar Herman.

Peluang yang ada saat ini, kata Herman, adalah memasukkan poin perlindungan hukum pekerja rumahan pada RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok di DPR.

“Bisa saja [lewat RUU Ketenagakerjaan], atau lewat Peraturan Menteri malah lebih mudah. Ini masih menjadi kajian kita,” kata Herman.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.