Errıc Permana
08 Januari 2020•Update: 09 Januari 2020
JAKARTA
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah rampung 95 persen.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan membahas proses penyelesaian draf tersebut di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Kamis.
"Besok saya mau bicara dan rapatkan," ujar Yasonna Laoly di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Rabu.
Sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibuat untuk memperlunak sejumlah aturan ketenagakerjaan sehingga diharapkan pengusaha mau berinvestasi di Indonesia.
Namun isi RUU tersebut menjadi sorotan karena mengurangi hak-hak pekerja, antara lain dengan mengatur kembali jam kerja, prinsip easy hiring dan flexibel hour, upah, dan pesangon.