Erric Permana
24 Juni 2019•Update: 24 Juni 2019
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah menyatakan bakal merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo sudah memanggil sejumlah menterinya untuk menggelar rapat terkait hal itu di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko mengatakan saat ini pemerintah masih menerima masukan dari organisasi buruh untuk merevisi UU itu.
"Kita dengarkan suaranya teman-teman dari asosiasi," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan UU Ketenagakerjaan saat ini memiliki kekurangan.
Oleh karena itu pemerintah akan mendengarkan masukan dari para pengusaha dan serikat pekerja.
"Tentu ini menjadi kepentingan bersama untuk pastikan kita punya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik," jelas dia.
Dia berharap dengan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik maka bisa memicu investasi dan juga pertumbuhan ekonomi.
Namun Menteri Hanif belum mau menjelaskan materi dan poin apa yang nantinya akan direvisi dalam UU tersebut.