Nasional

Polisi tangkap sindikat pengirim pekerja ilegal ke Abu Dhabi

PT AIM memberangkatkan pekerja migran secara ilegal setelah pemerintah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah sejak 2015

Nicky Aulia Widadio  | 09.10.2019 - Update : 10.10.2019
Polisi tangkap sindikat pengirim pekerja ilegal ke Abu Dhabi Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polri Kombes Agus Nugroho (ketiga dari kiri), Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra (tengah) merilis hasil penangkapan sindikat perdagangan orang ke Abu Dhabi dan Taiwan di Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2019. (Nicky Aulia Widadio - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap sindikat pengirim pekerja migran Indonesia ilegal ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Salah satu korban asal Cirebon, MH mengaku direkrut oleh salah satu tersangka pada Oktober 2017 untuk dipekerjakan di Abu Dhabi sebagai pembantu rumah tangga.

Perekrut menjanjikan MH mendapatkan pekerjaan dengan gaji setara Rp4,5 juta per bulan. Keberangkatan MH kemudian diatur oleh sejumlah orang yang mengaku dari PT Putra Al Irshad Mandiri (PT AIM).

MH akhirnya berangkat ke Abu Dhabi pada Desember 2017. MH bekerja selama 18 bulan di Abu Dhabi, namun hanya digaji selama 15 bulan.

“Sisanya tiga bulan bekerja korban tidak dibayar dan korban mengaku bekerja tanpa mengenal batas waktu, juga pernah cedera kaki karena kelelahan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polri Komisaris Besar Agus Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Polisi telah menangkap lima orang tersangka dari PT AIM. Mereka bertindak sebagai Direktur Utama PT AIM, agen pengurusan dokumen keberangkatan, perekrut, serta pengantar jemput.

Agus memastikan PT AIM memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sebab, pemerintah memberlakukan moratorium atau menyetop pengiriman pekerja migran ke 19 negara Timur Tengah sejak 2015.

PT PMI telah mengirimkan 14.400 pekerja migran Indonesia pada 2006 hingga 2019, sebagian diproses secara legal dan sebagian diproses secara ilegal setelah moratorium berlaku.

Akibatnya ada beberapa pekerja migran yang tidak mendapatkan haknya dan melapor ke Kementerian Luar Negeri atau Polri.

“Setelah moratorium, mereka terus beroperasi, mereka mengirim ke Abu Dhabi, ada yang melalui Yaman, Bahrain dan negara Timur Tengah sekitar, tapi sasaran akhirnya rata-rata ke Abu Dhabi dan Arab Saudi,” jelas Agus.

Polisi menjerat para tersangka karena melanggar Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.