Nicky Aulia Widadio
04 Juni 2020•Update: 04 Juni 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kantor dan rumah makan untuk kembali beroperasi pada 8 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan karyawan yang bisa bekerja di kantor hanya 50 persen dari total kapasitas ruangan.
“50 Persen lainnya tetap bekerja di rumah,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dari 50 persen karyawan yang bekerja, Anies mengatakan jam kerja karyawan juga harus dibagi dua minimal dengan jeda dua jam.
Pembagian ini bertujuan utnuk mengurangi potensi antrean atau penumpukan karyawan di elevator saat jam datang, istirahat maupun jam pulang.
“Terutama pada gedung yang lebih dari empat lantai,” jelas Anies.
Selain perkantoran, Pemprov DKI juga mengizinkan rumah makan yang berdiri sendiri —tidak berada di area pertokoan— untuk beroperasi mulai 8 Juni 2020.
Namun, rumah makan juga hanya boleh melayani 50 persen pengunjung dalam satu waktu.
Perindustrian, pergudangan, museum, perpustakaan, layanan pendukung seperti tempat servis juga bisa beroperasi mulai 8 Juni dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan mal dan pusat perbelanjaan non-pangan akan buka mulai 15 Juni 2020.
Kios-kios dan toko-toko di pasar dan pusat perbelanjaan akan buka dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor kios.
DKI Jakarta akan memasuki tahap transisi kegiatan sosial dan ekonomi, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap diperpanjang.
Anies menuturkan masa transisi berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dan sewaktu-waktu bisa dihentikan jika tren kasus Covid-19 kembali meningkat.
"Nanti akhir Juni akan kita evaluasi dan menghentikan masa transisi bila di tengah jalan ditemukan angka yang mengkhawatirkan," kata Anies.