Nasional

Pemerintah akan pidanakan masyarakat yang melanggar aturan PSBB

Menko PMK Muhadjir mengakui pelaksanaan PSBB tidak mudah karena membutuhkan komitmen dari masyarakat

Erric Permana  | 08.04.2020 - Update : 12.04.2020
Pemerintah akan pidanakan masyarakat yang melanggar aturan PSBB Petugas kesehatan melakukan tes cepat virus korona bagi para tentara dan polisi dengan sistem drive-through di pusat olahraga Padjadjaran di Bogor, Indonesia pada 7 April 2020. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah menegaskan masyarakat yang melawan imbauan aparat keamanan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi hukum pidana.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat koordinasi menteri, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Mahfud MD menyatakan penegakan hukum PSBB yang dilakukan bersifat hukum administrasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir mengakui pelaksanaan PSBB tidak mudah karena membutuhkan komitmen dari masyarakat agar mematuhi ketentuan PSBB.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengizinkan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan PSBB akan diberlakukan pada Jumat pekan ini, 10 April 2020.

Dengan status baru tersebut, aktivitas belajar dilakukan dari rumah, dunia usaha dan kegiatan perkantoran dihentikan, dan beribadah dilakukan dari rumah selama pembatasan berlaku.

Selain itu, pemerintah menutup fasilitas umum dan hiburan.

Transportasi umum di Jakarta hanya akan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan kapasitas penumpang dikurangi 50 persen dari waktu normal.

Polisi pun menyatakan akan menindak kerumunan warga yang berkumpul di luar ruangan sebanyak lebih dari lima orang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan akan ada penegakan hukum sebagai upaya terakhir bagi masyarakat yang menolak dibubarkan.

“Ini untuk memberikan efek jera dan ini termasuk tindak pidana ringan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait ini,” kata Nana.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.